Bagi Hasil Produsen Gas Domestik 49 Persen
Senin, 04 September 2006 | 20:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah berencana meningkatkan bagi hasil (split) untuk produsen gas yang menjual gasnya untuk domestik hingga 49 persen. Kebijakan insentif ini dilakukan agar produsen gas mau menjual gas ke dalam negeri dengan harga lebih murah.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro mengatakan bagi hasil ini maksimal yang bisa diberikan. “Jadi pemerintah akan mendapat minimal 51 persen,” katanya hari ini.
Dalam prakteknya, dia menjelaskan para produsen dipersilakan untuk mengajukan permintaan bagi hasil yang diinginkan. Asalkan diperuntukkan untuk kepentingan domestik maka akan mendapat bagi hasil lebih baik dari bagi hasil gas standar untuk minyak yaitu 30 persen untuk pengusaha dan 70 persen untuk pemerintah.
Muhamad Fasabeni





