Komisi Penyiaran Adukan Dewan Pengawas TVRI ke DPR

Rabu, 06 September 2006 | 12:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Penyiaran Indonesia akan mengadukan Dewan Pengawas TVRI ke Dewan Perwakilan Rakyat, jika tidak segera mengklarifikasi pemilihan dewan direksi TVRI yang baru dalam sepekan ini.

Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Ade Armando mengatakan, jika dalam satu pekan ini Dewan Pengawas tidak memenuhi panggilan Komisi Penyiaran, maka Komisi Penyiaran akan membawa masalahan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga yang membentuk Dewan Pengawas. “Kami juga akan membuat pernyataan bahwa memang ada kecurangan dalam pemilihan dewan direksi TVRI oleh Dewan Pengawas,” kata Ade Armando kepada Tempo, kemarin.

Sebelumnya, Dewan Pengawas melantik jajaran direksi baru TVRI. Yang menarik adalah dua kader partai politik menjadi direksi baru TVRI. Ketua Departemen Perhubungan, Telekomunikasi, dan Informasi Partai Golongan Karya Mayor Jenderal (Purnawirawan) I Gde Nyoman Arsana menjabat Direktur Utama. Sedangkan kader Partai Demokrat, Rully Charmeianto Iswachyudi, dilantik sebagai Direktur Program dan Berita. Dua direktur inilah yang menjadi perhatian publik.

Karena itu, pada Senin (4/9) lalu, Dewan Pengawas meminta Dewan Pengawas meminta klarifikasi mengenai pemilihan dewan direksi. Namun, seluruh anggota Dewan Pengawas ternyata tidak datang ke kantor Komisi Penyiaran. “Semakin kuat dugaan ada kejanggalan dalam pemilihan direksi,” ujar Ade.

Bahkan pada Jumat dua pekan lalu, Komisi Penyiaran juga sudah menyurati Dewan Pengawas untuk mengklarifikasi proses dan hasil pemilihan dewan direksi. Karena proses pemilihan tersebut mendapat keluhan dari masyarakat.

Ade menjelaskan, pemilihan direksi itu tidak dilakukan secara transparan dan terdapat kejanggalan oleh Dewan Pengawas TVRI saat proses pemilihan. Dia mencontohkan, masalah keahlian dan pengalaman dari calon direksi, serta tidak terkait dengan partai politik tertentu sebagamana disyaratkan dalam Undang Undang Penyiaran 2002 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 13/2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik TVRI.

Komisi khawatir dengan komposisi direksi sekarang, TVRI sebagai lembaga penyiaran publik tidak bisa independen dan berfungsi melayani kepentingan publik. Eko Nopiansyah






Komentar Anda

Kirim