close

Phelps Dodge Batal Beli Inco

Jum'at, 08 September 2006 | 05:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Inco Limited-pemilik 60,8 persen saham PT International Nickel Indonesia Tbk. -- memutuskan untuk membatalkan rencana merger(amalgamation) dengan Phelps Dodge Corporation.

Inco Limited yang terdaftar di bursa New York menyatakan, pembatalan itu karena ada tendensi dari pemilik saham tak menyetujui transaksi senilai US$ 17,7 miliar atau sekitar Rp 159,3 triliun tersebut.

"Pemegang saham Inco mengindikasikan akan menolak transaksi dengan Phelps Dodge," kata Chaiman dan CEO Inco Limited, Scott Hand dalam rilis resminya di situs www.inco.com, kemarin.

Phelps Dodge, seperti dilaporkan Bloomberg kemarin juga disebutkan gagal menggandeng Falconbridge yang terdaftar di bursa Toronto, setelah ada penawar lebih tinggi dari Xstrata. Sehingga, kata Hand, "Sangat jelas, pemegang saham Inco tidak akan mendukung transaksi dengan Phelps Dodge."

Sikap tidak mendukung dari para pemegang saham Inco, menurut Lawrence Smith, analis Blackmont Capital, Toronto, terlihat dari jatuhnya saham Inco sebesar 26 sen menjadi 85,60 dolar Canada atau US$ 77,38. Sementara perdagangan saham Phelps Dodge di bursa New York mencatat kenaikan US$ 2,73 menjadi US$ 93,48.

Sesuai dengan kesepakatan di antara ke dua belah pihak, pengakhiran perjanjian itu mengharuskan Inco membayar biaya pembatalan perjanjian sebesar US$ 125 juta (sekitar Rp 1,125 triliun) dan US$ 350 juta (sekitar Rp 3,15 triliun) jika Inco melakukan transaksi ambil alih (take over bid) atau sejenisnya pada 7 September 2007.

Phelps Dodge mengumumkan rencana menggabungkan Inco dan Falconbridge pada 26 Juni lalu, melalui pembelian 60 persen saham pada kedua perusahaan tambang itu senilai US$ 35,4 miliar. Belakangan, diketahui, ada dua investor lain yakni Vale do Rio Doce of Brazil dan Teck Cominco Ltd. yang juga berminat untuk mengakuisisi Inco.

Sekretaris Perusahaan Inco Indonesia, Indra Ginting mengatakan, pembatalan transaksi Phelps Dodge dengan Inco tidak ada kaitannya dengan Inco Indonesia. "Transaksi itu di tingkat pemegang saham, bukan aksi korporasi Inco di sini," katanya.

Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Fuad Rahmany menyatakan, dengan pembatalan itu, otomatis perkara laporan DIA Holdings Overseas-investor minoritas Inco Indonesia-- tuntas. "Tak ada lagi yang diperkarakan," katanya.

Kuasa hukum DIA, Djoni Z. Ishak mengaku belum ada koordinasi lebih jauh dengan kliennya. "Jadi belum ada komentar."

ANNE/YULIAWATI/MARLINA MS

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan