Paket Kebijakan Sektor Keuangan Tak Capai Target

Selasa, 12 September 2006 | 22:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim Koordinasi Pelaksanaan Pelaksanaan Paket Kebijakan Sektor Keuangan mengakui belum bisa mencapai target penyelesaian sejumlah programnya. Ketua Tim Sahala Hutagaol mengungkapkan, dari 14 tindakan yang harus selesai pada periode Juli sampai Agustus 2006 baru sembilan yang terselesaikan.

“Ada lima lagi belum selesai. Secara teknis regulasin sudah selesai disusun, tinggal penetapannya. Kami harapkan bulan ini semua selesai,” kata Sahala dalam konferensi pers mengenai progress Pelaksanaan Paket Kebijakan Sektor Keuangan di Jakarta, Selasa (12/9).

Beberapa kerja yang sudah dirampungkan di antaranya; penerbitan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan nomor KEP-07/BL/2006 tentang Pelaporan Transaksi Obligasi. Peraturan ini membentuk mekanisme pengungkapan harga surat utang melalui kewajiban dan integrasi pelaporan perdagangan di bursa maupun di luar bursa. Per 1 September 2006 setiap transaksi surat utang wajib dilaporkan ke Bapepam.

Kedua, BI mengeluarkan surat edaran kepada bank umum mengenai implementasi self assessment Good Corporate Governance. Ketiga, penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.012/2006 mengenai kewajiban lembaga keuangan non bank memenuhi ketentuan pelaporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Aturan lain yang diselesaikan, Keputusan Ketua Bapepam nomor 12/BL/2006 tentang Pedoman Penanganan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang Tidak Sehat, Surat Edaran Ketua Bapepam Nomor SE-04/BL/2006 tentang tata cara pemberian surat keterangan fiskal (tax clearance) kepada perusahaan go public, KMK mengenai penerbitan Obligasi Negara Ritel, dan beberapa peraturan mengenai penguatan industri reksa dana.

Agus Supriyanto






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: