Bapepam Limpahkan Kasus ke Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara
Selasa, 12 September 2006 | 22:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sepanjang Juli hingga Agustus 2006, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah menyerahkan kasus emiten dan akuntan publik kepada Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) dengan total denda sebesar Rp 1,746 miliar.
Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan setiap emiten dan akuntan publik yang tidak membayar denda sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan akan diserahkan ke DJPLN.
Kasus yang telah dilimpahkan itu antara lain PT Super Mitory Utama Tbk. dengan denda Rp 245 juta dan denda bunga Rp 2,9 juta, PT Itamaraya Gold Industri Tbk., PT Texmaco Jaya Tbk.,
Sedangkan untuk Agustus untuk PT Abdi Bangsa Tbk., senilai Rp1,02 juta karena belum menyerahkan laporan penggunaan dana Desember 2005 dan PT Sara Lee Body Care Indonesia Tbk., karena terlambat menyerahkan laporan keuangan tahunan 2005 didenda sebesar Rp 35 juta dan denda bunga sebesar Rp 700 ribu.
Robinson menambahkan sesuai dengan peraturan Bapepam nomor XIV.B.1 disebutkan pelimpahan pembayaran denda kepada DJPLN, sanksi denda wajib segera dilunasi dan menyampaikan bukti pembayaran kepada Bapepam dalam jangka waktu 30 hari sejak surat sanksi administratif berupa denda ditetapkan.
"Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak dilunasi maka Bapepam akan memberikan surat teguran untuk melunasi selambat- lambatnya 14 hari dan akan diberi surat teguran ke dua dengan jangka waktu toleransi selama 14 hari," ujarnya.
Marlina MS




Komentar Anda :