Obligasi Syariah PLN Terganjal Pajak

Selasa, 12 September 2006 | 23:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sugiharto mengatakan rencana PT PLN (Persero) menerbitkan obligasi berbasis syariah (Sukuk) senilai Rp 20-25 triliun masih terganjal dengan Undang-Undang pajak.

"Obligasi syariah saat ini masih memiliki masalah, antara lain kesamaan perlakuan fiskal dengan yang konvensional karena perlakuan pajak belum equal." ujarnya disela-sela seminar International Conference on Islamic Banking, Capital and Financial Market di Jakarta Selasa, (12/9).

Menurut Sugiharto, dari sisi fiskal, surat utang itu dikenakan pajak pertambahan nilai. Padahal, esensi dari penerbitan surat utang itu untuk program pembiayaan kembali utang seharusnya tidak kena pajak. “Kami usahakan supaya tidak dikenakan pajak," ujarnya.

Walaupun masih memiliki masalah, Sugiharto mengharapkan dapat menerbitkan obligasi syariah pada Oktober mendatang.

Marlina MS

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :