Pengusaha Nilai Kewajiban Relokasi Pabrik ke Kawasan Industri Tidak Tepat
Rabu, 13 September 2006 | 13:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dunia usaha mempertanyakan rencana peraturan pemerintah yang mengatur kewajiban relokasi usaha manufaktur ke kawasan industri. Sebab aturan tersebut akan memicu timbulnya ekonomi biaya tinggi dan mengarah pada tindakan monopoli.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi, tindakan pemerintah mewajibkan relokasi kegiatan manufaktur ke kawasan industri tidak tepat, sekalipun dengan alasan penertiban tata ruang. "Pemerintah jangan hanya bisa memaksa, terlebih lagi dengan kebijakan yang merugikan. Seharusnya pemerintah bersifat hanya menganjurkan," kata Sofjan kepada pers, Rabu (13/9).
Ini terkait dengan rencana pemerintah menuntaskan pembahasan peraturan pemerintah mengenai kawasan industri, sebagai pengganti Keputusan Presiden Nomor 41/1996. Di sana disebutkan, perusahaan manufaktur wajib merelokasi usahanya ke kawasan industri.
Pengusaha diberi waktu 3 hingga 10 tahun untuk melakukan relokasi ke sana. Jika melanggar, dikenai ancaman sanksi administratif pencabutan izin usaha.
Ia menegaskan aturan tersebut tidak rasional mengingat saat ini industri manufaktur tengah terjepit. Selain itu, saat ini perusahaan manufaktur yang berada di luar kawasan industri jumlahnya lebih banyak daripada yang berada di kawasan industri. Perbandingannya mencapai 70:30. "Ini tidak rasional.Siapa yang mau membayar biaya relokasi manufaktur yang sudah eksis di luar kawasan industri. Asuransi saja mungkin tidak mau," ujarnya.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia Benny Soetrisno menambahkan, tindakan ini bisa dikategorikan monopoli. Asosiasi tekstil bahkan mpertanyakan kewajiban relokasi itu. "Ini bisa merugikan industri tekstil dan memicu ekonomi rente yang semakin memberatkan dunia usaha," ucapnya. Dari 1.030 anggota asosiasi tekstil, hanya 5 persen yang sudah beroperasi di kawasan industri.
Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ernovian Ismy menyatakan, jika kawasan industri memiliki fasilitas lengkap, tanpa diwajibkan pun penguasaha akan pindah dengan sendirinya. "Tapi itu pun jika bisa meningkatkan efisiensi perusahaan."
Fasilitas lengkap yang dimaksud antara lain kantor administrasi satu atap, sarana keamanan, instalasi pengolahan limbah, water supply, sarana pelatihan tenaga kerja, rumah sakit, pemukiman karyawan, toko selaku sarana pemasaran, dan fasilitas pendukung lainnya. "Saat ini kawasan industri yang ada belum selengkap itu," ujar dia.
FERY FIRMANSYAH




Komentar Anda :