Pemerintah Tetap Akan Wajibkan Pengusaha Relokasi Industri
Jum'at, 15 September 2006 | 19:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah tetap akan mewajibkan pengusaha merelokasi (memindahkan) pabrik yang ada di luar kawasan industri masuk ke kawasan industri.
Pasalnya, menurut Menteri Perindustrian Fahmi Idris, dampak negatif bagi masyarakat lebih besar jika tata ruang industri yang selama ini salah tidak segera diubah.
Dia menjelaskan, hingga kini masih banyak industri manufaktur menempati lahan yang tidak sesuai peruntukan. Dampak negatifnya, selain mencemari lingkungan, keseimbangan tata ruang wilayah menjadi terganggu. Zona industri misalnya, ada yang mengambil lahan subur yang seharusnya menjadi areal tanaman padi.
Akibatnya, areal sawah makin menyusut. Dari 11 juta hektar areal sawah yang bisa ditanami, kini tinggal 7,2 juta hektar.
"Salah satunya karena diambil industri yang berada di luar kawasan," kata Fahmi dalam siaran pers.
Bahkan, menurut menteri, dampak lain dari ketidaksesuaian lokasi berakibat beberapa industri di daerah tertentu setiap tahun dilanda banjir.
Fahmi mengatakan, semua ini terjadi karena tidak adanya penelitian mendalam mengenai tata ruang kawasan saat industri tersebut akan didirikan. Akibatnya, penataan industri dalam jangka panjang sulit dilakukan.
Fery Firmansyah





