Mulia : Pusat Tak Berhak Menahan Uang Daerah
Kamis, 21 September 2006 | 04:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan untuk menahan uang negara yang sudah menjadi hak daerah. Hal itu, disampaikan Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan Mulia Nasution menanggapi rekomendasi Bank Indonesia memperbaiki penyerapan anggaran dana daerah (APBD).
“Kalau (dana APBD) bisa kami tahan (di giro pemerintah di BI) ya bagus sekali, dan kami tidak usah bersusah-susah untuk mengucurkan itu (lebih awal). Tapi, itu melanggar Undang-Undang,” kata Mulia Nasution di Jakarta, Rabu (20/9).
Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Siti Fadjriah mengatakan menumpuknya dana daerah pasa SBI disebabkan oleh sistem front loading, yaitu pengucuran dana dari pusat ke daerah lebih awal. BI merekomendasikan lima langkah untuk mengurangi menumpuknya dana daerah yang dititipkan ke Bank Pembangunan Daerahnya pada Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Dua diantaranya adalah, agar Pemerintah mengatur pencairan belanja Pemda disesuaikan dengan kesiapan daerah dan menempatkan dana pemerintah daerah yang bgelum terpakai di rekening giro di Bank Indonesia. Data BI menunjukkan sampai akhir Agustus 2006, dan daerah yang mengendap di SBI mencapai Rp 45 triliun. Jumlah itu membengkak hingga Rp 6 triliun dari periode Juli.
AGUS SUPRIYANTO





