Jual Beli Tanah Tol Transjawa Dilarang
Senin, 25 September 2006 | 20:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menghentikan proses pengalihan hak atas tanah di lokasi yang direncanakan untuk proyek pembangunan jalan tol trans Jawa. Langkah ini untuk menghindari tindakan spekulan yang bisa menyebabkan harga harga tanah melonjak.
Kepala BPN Joyo Winoto mengatakan, BPN telah mengeluarkan surat edaran ke sejumlah pemerintah daerah yang melingkupi lokasi proyek jalan tol itu dan ke Kantor BPN setempat. Tapi sayangnya baru pemerintah Jawa Barat yang memberikan dukungan.
“Pemerintah daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur belum memberikan dukungan,” kata Joyo di Jakarta, kemarin. Padahal surat itu telah dikirim sejak Mei lalu. Langkah ini juga untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur.
Harun Mahbub




Komentar Anda :