Aliran Dana Pengutang Kakap Akan Ditelusuri
Selasa, 26 September 2006 | 04:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan menelusuri aliran dana konglomerat pengutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Selama ini pemerintah mengaku tidak memiliki data transaksi atau transfer modal dari Indonesia ke luar negeri selama 1997-1998.
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husain mengatakan pihaknya bisa melakukan penelusuran kembali atas transaksi yang pernah dilakukan oleh para pengutang BLBI.
Hingga kini, Pusat Pelaporan belum memiliki data transfer modal dari Indonesia ke luar negeri selama 1997-1998. "Kami akan memenuhinya jika aparat hukum meminta," kata Yunus.
Yunus menjelaskan, yang menjadi kendala dalam penelusuran atas transfer dana yang dilakukan para pengutang itu adalah peraturan. Sebab, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang baru berlaku April 2002. "Undang-undang itu tidak bisa berlaku surut untuk digunakan sebagai dasar memindahkan seseorang," ucapnya.
Yang bisa dilakukan PPATK adalah menelusuri atas permintaan aparat penegak hukum atau memberikan data tentang pelaku dan waktu transaksi. "Kami belum memiliki basis data, jadi harus mencari ke bank yang melakukan transfer," ujar Yunus.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution mengatakan transfer kekayaan yang dilakukan "konglomerat hitam" pada saat krisis ekonomi 1997-1998 ikut memperparah perekonomian nasional.
Menurut dia, selama ini pemerintah mengalami kesulitan menagih utang para konglomerat bermasalah yang telah melarikan diri ke luar negeri.
Anwar menjelaskan, besarnya pelarian modal bisa diketahui dari jumlah cadangan devisa yang berkurang pada saat krisis. Menurut dia, para pelakunya harus diselidiki satu per satu.
Untuk mendapatkan data dan nama pengutang kakap yang melarikan diri ke luar negeri, harus ada kerja sama antarinstansi di Indonesia. "Langkah awal bisa dilakukan dengan melakukan pelacakan kepada konglomerat hitam satu per satu," kata Anwar.
Menurut dia, sebagian besar pelarian dana dari Indonesia dilakukan dengan cara mentransfer dana melalui bank-bank kecil devisa di Jakarta dan kota lainnya.
Anwar meminta PPATK melakukan pencarian data awal dari bank devisa. Sesuai dengan ketentuan perbankan, bank devisa masih menyimpan data transfer keuangan hingga saat ini.
Agus Supriyanto





