Kejaksaan Mentahkan Fatwa Mahkamah Agung

Selasa, 26 September 2006 | 04:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung menyatakan kekayaan negara yang dipisahkan di bank pemerintah, karena kredit macet, tetap merupakan kekayaan negara.

Hal itu ditegaskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Soepandji kemarin menanggapi fatwa Mahkamah Agung, yang menyatakan kekayaan negara di bank pelat merah yang dipisahkan bukan lagi tergolong kekayaan negara.

"Kalau ada yang mengatakan pemisahan uang itu bukan lagi keuangan negara, baca saja Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999," kata Hendarman.

Ia menuturkan, pada undang-undang yang mengatur soal tindak pidana korupsi itu dijelaskan bahwa keuangan negara termasuk juga uang yang dipisahkan di badan usaha milik negara.

Sebelumnya, Mahkamah Agung melalui fatwa tertanggal 16 Agustus 2006 menyatakan piutang perusahaan negara tidak dapat disebut sebagai piutang negara. Dengan putusan tersebut, pengelolaan aset BUMN mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan UU Nomor 1 Tahun 1995.

Penegasan Hendarman ini mengandung konsekuensi bank-bank negara yang melakukan pemotongan piutang tetap bisa dianggap merugikan negara. Menurut Hendarman, apakah pemotongan piutang itu merupakan korupsi atau bukan, akan dilihat proses pengucuran kreditnya memenuhi prosedurnya atau tidak.

"Apabila ada haircut, kemudian proses pengucuran kreditnya melawan hukum, dan bukan karena risiko bisnis, itu adalah korupsi karena menimbulkan kerugian negara," ujar Hendarman.

Dia menjelaskan, bagaimanapun pemberian pinjaman bank-bank pemerintah terikat berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. "Orang yang karakternya ngemplang, kok dikasih kredit, itu kan suatu tindak pidana," katanya.

Badan Pemeriksa Keuangan, menurut dia, bisa diminta melakukan audit terhadap kekayaan negara yang dipisahkan. Hasil audit BPK merupakan keterangan ahli atas kasus tindak pidana korupsi.

Ketua BPK Anwar Nasution mengatakan fatwa MA hanya bisa diterapkan pada negara yang menganut tata kelola perusahaan yang baik. "Tapi tidak untuk Indonesia," ujarnya.

Dia menegaskan, kekayaan negara yang dipisahkan tetap merupakan kekayaan negara. "Setiap penggunaan anggaran harus kami periksa untuk dipertanggungjawabkan kepada pemegang hak bujet," katanya.

Menurut Anwar, meski sudah diaudit oleh akuntan publik, pihaknya akan melakukan evaluasi hasil audit tersebut. "Jika perlu, akan dilakukan audit khusus," katanya.

Agus Supriyanto






Komentar Anda

Kirim