BI Longgarkan Definisi Batas Maksimum Pemberian Kredit
Selasa, 26 September 2006 | 17:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Bank Indonesia akan melonggarkan definisi pihak terkait dan tidak terkait dalam ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). “Penyesuaian telah dilakukan Pak Muliaman (Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI),“ kata Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah di Jakarta kemarin.
Menurut dia, bank sentral sengaja melonggarkan ketentuan itu agar penyaluran kredit perbankan bisa meningkat mulai semester kedua tahun ini. Pelonggaran aturan juga akan membuat ruang gerak perbankan lebih leluasa menjalankan fungsi intermediasinya.
Pelonggaran definisi dalam batas pemberian kredit akan dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia. Ketentuan itu akan dirilis bersamaan dengan paket kebijakan perbankan lainnya, seperti kebijakan kepemilikan tunggal, kebijakan perbankan di wilayah bencana, pemberian insentif merger.
Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat Dradjad H. Wibowo mengatakan, pelonggaran definisi batas pemberian kredit akan menguntungkan asing. Sebab saat ini banyak bank-bank besar didominasi asing, seperti Temasek dan Khazanah.
Pelonggaran definisi tanpa disertai pelonggaran kolektibilitas juga tidak akan efektif. Karena itu, kata dia, bank sentral seharusnya juga melonggarkan ketentuan lainnya seperti, giro wajib minimun (GWM), penghitungan aset tertimbang menurut resiko (ATMR).
Dia menilai sebenarnya persoalan bukan bukan di sektor moneter perbankan tetapi di sektor riil. “Jangan karena ada tekanan politik BI lantas mengubah-ubah peraturan,” ujarnya.
Pengamat perbankan Ryan Kiryanto juga sepakat pelonggaran definisi dalam batas pemberian kredit tidak akan efektif mendorong ekspansi kredit apabila tak ada perbaikan iklim investasi. "Hambatan ekspansi kredit karena permintaan juga rendah, bukan sekedar penyalurannya," katanya kepada Tempo kemarin.
Suryani Ika Sari | Sofian





