Indonesia-Amerika Teken Pemberantasan Transshipment Ilegal

Rabu, 27 September 2006 | 17:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS), Rabu (27/9), menandatangani nota kesepahaman tentang kerja sama mengamankan perdagangan tekstil dan produk tekstil kedua negara. Penandatanganan diwakili Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dan Perwakilan Perdagangan AS Susan C Schwab disaksikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla di Washington, AS.

"Nota kesepahaman ini hendaknya dapat menjadi langkah penting yang baik bagi kedua negara untuk bekerjasama mengatasi masalah-masalah yang menjadi kepentingan bersama," ujar Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Rabu (27/9), usai penandatangan di Amerika Serikat, seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Tempo.

Mari menyatakan, dengan nota kesepahaman ini, juga menunjukkan tekad kedua pemerintah untuk meningkatkan hubungan ekonomi bilateral ke tingkat berikutnya.

Dia menjelaskan, selama beberapa tahun ini tekstil dan produk tekstil merupakan bagian penting dari ekspor Indonesia ke AS. "Dan dicapainya kesepakatan ini mencerminkan berlangsungnya peningkatan hubungan perdagangan di antara kedua negara," kata Mari.

Kesepakatan ini, kata Mari, ditujukan agar masalah praktek transshipment ilegal, pengalihan rute, deklarasi yang keliru mengenai negara atau tempat asal barang, atau penggelapan dokumen resmi tidak lagi terjadi.

Praktek-praktek tersebut disinyalir marak terjadi akibat penerapan kebijakan AS yang memberlakukan pengamanan produk dalam negerinya. Diantaranya melalui: safeguard, antidumping, dan countervailing duties untuk tekstil dan produk tekstil kategori tertentu dari beberapa negara.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ernovian G Ismy menyambut baik ditandatanganinya nota kesepahaman tersebut. "Dengan kesepakatan ini, pemerintah dan asosiasi bisa bergerak cepat untuk menyelidiki dugaan transshipment. Temuan-temuan akan lebih banyak dan segera ditindaklanjuti," ujarnya pada Tempo.

Namun dia meminta proses verifikasi tidak hanya ditujukan pada produsen tekstil di Indonesia, tapi juga kalangan importir di AS. Sebab, pemalsuan dokumen Surat Keterangan Asal-yang menjadi motif transshipment-juga mungkin dilakukan pelaku di negara Abang Sam tersebut.

Selain itu, Ernovian meminta verifikasi oleh pemerintah Amerika Serikat ke produsen Indonesia harus didampingi API dan pemerintah. "Salah satunya agar verifikasi pada produsen diminta tidak berulang kali jika tidak ditemukan indikasi transshipment. Karena (verifikasi ulang) akan memakan waktu, biaya dan tenaga yang besar," katanya.

Seperti diberitakan, draf nota kesepahaman memberantas transshipment diantaranya menyebutkan pemerintah AS dapat memverifikasi langsung produsen tekstil Indonesia jika ditemukan kecurigaan praktek transshipment. Verifikasi ini akan berupa kunjungan ke lokasi pabrik untuk melihat proses produksi dan mesin yang digunakan. Selain itu, verifikasi juga akan meneliti hingga tempat asal bahan baku industri tekstil (Koran Tempo, 24/8).

Data Departemen Perdagangan AS menyebutkan nilai total perdagangan kedua negara pada tahun 2005 mencapai US$ 15,06 miliar. Atau naik dari tahun 2004 yang mencapai US$ 12,48 miliar dan tahun 2003 sebesar US$ 12,04 miliar.

Sementara itu, nilai ekspor Indonesia ke Amerika 2005 mencapai US$ 12,02 miliar. Atau naik dari tahun 2004 yang nilainya US$ 11,15 miliar.

Nilai impor Indonesia dari Amerika pada 2005 tercatat sebeasr US$ 3,04 miliar. Atau naik 14,1 persen dibanding tahun sebelumnya.

Khusus untuk data tekstil dan produk tekstil, ekspor Indonesia ke AS pada 2005 sebesar US$ 3,13 miliar. Atau naik 18,76 persen dibandingkan tahun 2004 yang mencapai US$ 2,63 miliar.

RR ARIYANI






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: