Perjanjian Anti-Transshipment Tekstil Diteken
Kamis, 28 September 2006 | 00:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat kemarin menandatangani nota kesepahaman tentang kerja sama mengamankan perdagangan tekstil dan produk tekstil kedua negara.
Penandatanganan oleh pemerintah Indonesia diwakili Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dan Pemerintah AS diwakili oleh Perwakilan Perdagangan Susan C Schwab ini juga disaksikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Nota kesepahaman ini hendaknya dapat menjadi langkah penting yang baik bagi kedua negara untuk bekerja sama mengatasi masalah-masalah yang menjadi kepentingan bersama," ujar Mari dalam siaran pers yang diterima Tempo kemarin.
Mari menyatakan, kesepakatan ini, ditujukan agar masalah praktek transshipment ilegal, pengalihan rute, deklarasi yang keliru mengenai negara atau tempat asal barang, atau penggelapan dokumen resmi tidak lagi terjadi.
Praktek-praktek tersebut disinyalir marak terjadi akibat penerapan kebijakan pemerintah Abang Sam yang memberlakukan pengamanan produk dalam negerinya. Di antaranya melalui: safeguard, anti-umping, dan countervailing duties untuk tekstil dan produk tekstil kategori tertentu dari beberapa negara.
Terpisah, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ernovian G. Ismy menyambut baik ditandatanganinya nota kesepahaman tersebut. Dengan kesepakatan ini, asosiasi dan pemerintah bisa bergerak cepat untuk menyelidiki dugaan transshipment yang telah terjadi. “Diharapkan temuan-temuan akan lebih banyak dan bisa segera ditindaklanjuti," ujarnya pada Tempo.
Namun dia meminta proses verifikasi tidak hanya ditujukan pada produsen tekstil di Indonesia, tapi juga kalangan importir di Amerika Serikat. Sebab, pemalsuan dokumen Surat Keterangan Asal, yang menjadi lazim jadi motif transshipment juga mungkin dilakukan pelaku di negara tersebut.
Ernovian mengharapkan proses verifikasi oleh pemerintah Amerika Serikat ke produsen Indonesia harus didampingi asosiasi dan pemerintah. "Salah satunya agar verifikasi pada produsen diminta tidak berulang kali jika tidak ditemukan indikasi transshipment. Karena (verifikasi ulang) akan memakan waktu, biaya dan tenaga yang besar," katanya.
Data Departemen Perdagangan Amerika Serikat menyebutkan nilai total perdagangan kedua negara pada 2005 mencapai US$ 15,06 miliar. Atau naik dari 2004 yang mencapai US$ 12,48 miliar dan 2003 sebesar US$ 12,04 miliar.
RR ARIYANI





