Pemerintah Akan Turunkan Tarif Pajak Sukuk

Senin, 02 Oktober 2006 | 01:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan menurunkan tarif pajak obligasi syariah atau sukuk. Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan Mulia P. Nasution mengatakan, pemerintah mempertimbangkan pengenaan pajak sukuk yang lebih rendah dibanding pajak obligasi konvensional.

"Kami upayakan, tarif pajak sukuk nantinya bisa setara dengan negara lain yang juga menerbitkan obligasi syariah agar sukuk lebih kompetitif," kata Mulia.

Ketentuan perpajakan sukuk, Mulia menambahkan, akan direvisi dalam Rancangan Undang-Undang Perpajakan yang saat ini sedang dibahas Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat.

Pemerintah juga sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Obligasi Syariah Negara. Pemerintah mentargetkan RUU Obligasi Syariah Negara selesai Oktober ini.

Menurut dia, Departemen Keuangan telah menyelesaikan draft rancangan itu dan masih akan melakukan koordinasi dengan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Sekretariat Negara.

RUU Sukuk nantinya tidak membatasi secara spesifik proyek-proyek yang bisa dibiayai melalui penerbitan sukuk karena sukuk sebagai obligasi penerimaan negara (revenue bond).

Dalam International Workshop on Sukuk beberapa waktu lalu, Mulia mengatakan, sistem operasional obligasi syariah sangat berbeda dengan surat utang berharga lainnya. Obligasi syariah harus diatur dalam undang-undang yang terpisah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.

Undang-undang ini nantinya akan mengatur sejumlah struktur obligasi syariah, seperti Al Ijarah, Al Mushakarah, Al Mudharabah, dan Istisna. Namun, Departemen Keuangan menganalisa struktur yang banyak digunakan adalah Al Ijarah. Undang-undang ini juga dirancang tidak berbenturan dengan peraturan yang sudah ada seperti Undang-undang Pasar Modal dan Undang-Undang Perpajakan.

Dia mengakui, obligasi syariah di Indonesia belum memasyaratkat seperti di Malaysia, Bahrain, Dubai, dan Qatar. Saat ini di Indonesia hanya ada 17 perusahaan yang menekuni obligasi syariah melalui pasar modal dengan senilai total Rp 2,2 triliun atau baru dua persen dari total obligasi di Indonesia.

Pembahasan RUU Sukuk, Mulia akhir pekan lalu menambahkan, juga akan berkaitan dengan pembahasan RUU Perpajakan. "Supaya tidak ada permasalahan saat penerbitan sukuk," katanya.

PT PLN (Persero) akhir pekan lalu membatalkan rencananya untuk menerbitkan obligasi syariah, karena menurut Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sugiharto, rencana penerbitan itu terbentur masalah pajak.

"Sukuk tidak menarik karena transaksi ini dikenai pajak sampai dua kali. Sedangkan yang konvensional tidak. Jadi ada unequal treatment," kata Sugiharto.

Padahal, penerbitan obligasi syariah itu rencananya untuk membiayai pembangunan megaproyek pembangkit listrik batu bara dengan total kapasitas 10 ribu megawatt.

Sugiharto mengatakan, pemerintah akan menunda penerbitan sukuk PLN sampai pemerintah memperoleh harga sukuk yang lebih murah.

Agus Supriyanto/Pramono






Komentar Anda

Kirim