Pemerintah Bentuk Komisi Pengawas Pemisahan Piutang Negara

Senin, 02 Oktober 2006 | 13:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan membentuk komite pengawas (oversight committee) penghapusan piutang bermasalah pada bank-bank milik negara.

Pembentukan komite ini sebagai tindak lanjut revisi Peraturan Pemerintah nomor 14/2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah yang ditandatangani presiden pekan lalu.

"Komite ini akan memonitor pelaksanaan peraturan pemerintah itu," kata Menteri Koordinator Perekonomian Boediono di Jakarta, Senin (2/10).

Menurut dia, komite pengawas ada kemungkinan akan berperan dalam komite privatisasi. Namun, peran komite pengawas itu masih dibahas di tingkat menteri dan akan disampaikan kepada presiden.

Ia menjelaskan, revisi Peraturan Pemerintah nomor 14 itu nantinya akan menjadi landasan hukum untuk mengurangi kredit macet di bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selama ini, bank-bank BUMN kesulitan menyelesaikan kredit macet karena seluruh kekayaan BUMN dianggap sebagai kekayaan negara. Dengan revisi peraturan itu kekayaan milik negara akan dipisahkan dari kekayaan BUMN. Pemisahan kekayaan ini dikuatkan oleh adanya fatwa dari Mahkamah Agung.

Pramono






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: