Komite Pengawas PP Nomor 14 Tahun 2005 Dibentuk
Senin, 02 Oktober 2006 | 19:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Setelah Presiden menandatangani revisi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah akhir pekan lalu, pemerintah akan membentuk komite pengawas.
"Komite ini akan memonitor pelaksanaan peraturan itu," kata Menteri Koordinator Perekonomian Boediono.
Menurut Boediono, komite pengawas ada kemungkinan akan berperan dalam komite privatisasi. Peran komite pengawas saat ini sedang dibahas di tingkat menteri dan akan disampaikan kepada Presiden.
Adanya peraturan itu, dia menambahkan, akan menjadi landasan hukum untuk mengurangi kredit macet di bank-bank milik pemerintah.
Selama ini bank-bank badan usaha milik negara mengalami kesulitan menyelesaikan kredit macet karena seluruh kekayaan perusahaan negara dianggap sebagai kekayaan negara. Dengan revisi peraturan ini, kekayaan perusahaan negara (termasuk kredit seret di sejumlah bank pemerintah) akan dipisahkan dari kekayaan negara.
Pramono/Budiriza





