Polisi Tahan Manajemen Mitra Bangun Griya

Rabu, 04 Oktober 2006 | 02:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sengketa penjualan gedung Aspac oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) memasuki babak baru. Kepolisian Metro Jaya masuk menahan dua orang anggota manajemen PT Mitra Bangun Griya, pemilik lama dan pengelola gedung tersebut.

Sumber Tempo yang mengetahui proses tersebut, aparat Polda Metro Jaya menyidik kasus tiga minggu yang lalu. Menariknya, menurut dia, pemeriksaan itu terkait dugaan adanya praktek korupsi yang dilakukan Mitra Bangun Bangun Griya di Gedung Aspac (sekarang telah berganti nama gedung Century).

Unsur kerugian negara dalam kasus itu, sumber itu melanjutkan, adanya tidak disetorkan uang sewa gedung dari para tenant gedung Aspac kepada negara dalam hal ini diwakili oleh BPPN (sekarang PT Perusahaan Pengelola Aset). “Diduga ada unsur kerugian negara mencapai Rp 60 miliar,” ujarnya.

Kepala Satuan Reserse Tindak Pidana Korupsi Polda Metro Jaya Yan Fitri saat dimintai konfirmasinya membenarkan soal penyidikan itu. Dia juga mengaku telah menahan dua orang pengurus Mitra Bangun Griya. “Kami telah menahan mereka,” ujarnya kepada Tempo melalui sambungan telepon.

Namun, Yan tidak menjelaskan secara detail kasus tersebut serta siapa-siapa saja yang telah ditahan. “Kasusnya agak rumit. Nanti saya saya jelaskan secara langsung,” katanya.

Kasus ini bermula dari langkah BPPN melepas gedung Aspac kepada PT Bumijawa Sentosa dalam program penjualan aset properti (PPAP) 3 dengan harga Rp 80 miliar pada 2003 lalu. Sebagai pemilik lama, Mitra Bangun Griya menolak mengosongkan bangunan tersebut. Mereka menempuh sejumlah langkah hukum dengan menggugat Bank Indonesia dan BPPN (lihat Jejak Sengketa).


Dalam akta perusahaan yang dimiliki koran ini, dua pengurus Mitra Bangun Griya adalah Rudy Soelaiman (direktur) dan Denny (komisaris). Saat ditanyakan soal dua orang itu, Yan Fitri membenarkannya. “Ya Rudy (Soelaiman) salah satunya.”

Rudy Soelaiman belum bisa dihubungi karena telepon gengamnya tidak aktif. Sedangkan, Sony Rendra Wicaksana dari Kantor Hukum Wira & Partners—yang menjadi kuasa hukum Mitra Bangun Griya dalam kasus hukum dengan Bank Indonesia dan BPPN—mengaku tidak mengetahui soal penahanan tersebut. “Mereka (Mitra Bangun Griya) sudah bukan klien saya lagi,” ujarnya kepada Tempo kemarin.



SETRI YASRA I IBNU RUSYDI I ENI SAENI



Jejak Sengketa

Desember 1997
Mitra Bangun Griya (MBG) menandatangani perjanjian imbreng ke PT Bank Aspac berupa gedung Aspac berikut tanah 4.340 m2. Mitra dapat saham di bank 61,56 persen. Pengelolaan gedung itu diserahkan ke MBG selama lima tahun dan berakhir 2003

Januari 1998
Bank Aspac dihantam krisis. BI memberikan bantuan BLBI Rp 1,6 triliun. Selanjutnya seluruh aset termasuk gedung Aspac diserahkan BI ke BPPN

2003

23 Agustus
BPPN menjual gedung Aspac kepada Bumijawa seharga Rp 80 miliar

September
MBG menggugat Bank Aspac, BI dan BPPN ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan meminta agar imbreng itu dibatalkan karena melanggar ketentuan yang berlaku

November
PN Jakarta Selatan menolak gugatan MBG dan menerima gugatan rekopensi dari Bank Aspac, BI dan BPPN. MBG mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.


2 Desember
Bumijawa melakukan penandatanganan jual beli Bank Aspac dengan BPPN

4 Desember
Bumijawa memperoleh sertifikat balik nama atas Gedung Bank Aspac


Maret 2004

Pengadilan Tinggi mengabulkan banding MBG, sekaligus membatalkan keputusan imbreng tersebut.

20 April
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam keputusan No. 63/PDT.G/2004/PN Jaksel mengeluarkan penetapan untuk melakukan eksekusi Gedung Aspac

Juli
Bank Indonesia, BPPN dan Bumijawa mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan keputusan imbreng

11 Agustus
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan gagal melakukan eksekusi karena mendapat perlawanan dari MBG






Komentar Anda

Kirim