Pengusaha Yang Lalai Bayar Tunjangan Hari Raya Bakal Ditindak
Rabu, 04 Oktober 2006 | 21:19 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengancam bakal menindak tegas pengusaha yang lalai membayar tunjangan hari raya (THR). Ancamannya berupa sanksi pidana dan administratif. Selain itu, menyambut lebaran pemerintah telah menerbitkan surat keputusan yang mengatur soal cuti bersama.
“Sanksinya adalah pelanggaran UU No. 13 tahun 2003,” kata Erman seusai rapat koordinasi mengenai antisipasi kebutuhan Lebaran, di Jakarta, Rabu (4/10). Menurut dia, pengusaha harus membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Nilai tunjangan yang harus dibayar setara dengan 1 kali gaji, ditambah tunjangan bagi karyawan dengan masa kerja 1 tahun.
Sedangkan karyawan di bawah masa 1 tahun mendapat tunjangan sesuai dengan proporsi kerja. “Misalnya untuk yang bermasa kerja 3 bulan, THR menjadi 3 dibagi 12, dikali gaji,” kata Erman.
Tapi menurut Erman, ada kelonggaran bagi pengusaha yang tidak mampu dalam membayar tunjangan hari raya. “Mereka bisa menyampaikan masalahnya pada dinas setempat tentang pertimbangan cara pembayaran THR,” katanya.
Mengenai cuti bersama, Erman mengatakan pihaknya bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri sepakat 5 hari libur untuk lebaran tahun ini. “Cuti diutamakan jatuh pada tanggal 23 hingga 27 Oktober,” katanya.
Fery Firmansyah (TNR)





