|
Dirjen Pajak Menolak Permintaan BPK
Sabtu, 07 Oktober 2006 | 11:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution menolak permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membuka akses audit perpajakan. "Tentu tidak kita kasih karena BPK itu meminta boleh masuk ke dalam dokumen wajib pajak," katanya di Jakarta kemarin (6/10).
Menurut Darmin, orang membayar pajak itu merupakan sukarela atau self assessment. "Kalau banyak pihak yang membongkar-bongkar pajak dia, pendapatan dia, rahasia usaha dia, bisa-bisa tak mau lagi bayar pajak. Kan jadi repot," ujarnya.
Itu sebabnya, kata Darmin, dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan bahwa informasi mengenai wajib pajak tidak bisa dibuka pada pihak lain (termasuk BPK) tanpa izin Menteri Keuangan. "Tapi kalau sudah tersangka, boleh membuka data pajak orang. Kalau belum tersangka, belum boleh," ungkapnya.
Darmin mempersilakan BPK melakukan audit terhadap Ditjen Pajak untuk mengetahui wajar atau tidaknya penerimaan pajak, karena BPK memang memiliki kewenangan untuk mengaudit penerimaan pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan informasi mengenai wajib pajak memang dilindungi Undang-Undang Perpajakan. Tetapi, menurut dia, bukan berarti bahwa BPK tidak bisa mengaudit penerimaan pajak, apalagi pemeriksaan yang berhubungan dengan persoalan penyelewengan dan korupsi pajak. “Ini tidak berarti kita menghalangi akses tersebut, tapi saya rasa kita semua hanya ingin memberikan suatu pengaturan yang lebih pasti,” kata Sri Mulyani.
Sofian/Marlina/Eko Nopiansyah
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|