Telkom Diultimatum Soal Flexicombo
Minggu, 08 Oktober 2006 | 19:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memberikan batas waktu hingga 1 November 2006 kepada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom) untuk membenahi layanan flexicombo. Apabila hingga batas waktu itu tidak dibenahi maka layanan flexicombo akan dihentikan.
Anggota BRTI Kamilov Sagala mengatakan layanan Flexicombo berindikasi melanggar Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35/2004 tentang Penyelenggaraaan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas atau Fixed Wireless Access (FWA). Dalam Keputusan ini, layanan ini hanya dapat digunakan dalam satu kode area yang sama.
Flexicombo sendiri adalah pengembangan layanan Telkom Flexi, dimana pengguna layanan ini dapat melakukan percakapan di seluruh wilayah Indonesia tanpa harus mengganti kartu telepon.
Pengguna Flexi cukup mengirim pesan singkat dengan mengetik kode tertentu ketika akan berangkat ke kota lain sehingga nomor flexinya bisa aktif di kota itu.
Menurut Kamilov, berdasarkan hasil pengujian BRTI di lapangan menemukan bahwa layanan Flexicombo yang menggunakan izin FWA mirip sekali dengan layanan seluler atau global system for mobile communication (GSM). Padahal pemerintah menerapkan regulasi yang berbeda antara FWA dan GSM.
Eko Nopiansyah





