Kepemilikan Properti Asing Diusulkan 70 Tahun

Rabu, 11 Oktober 2006 | 08:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kementerian Negara Perumahan Rakyat mengusulkan perpanjangan hak pakai pihak asing atas properti di Indonesia menjadi 70 tahun dari 25 tahun pada saat ini.

Jangka waktu perpanjangan itu dinilai sudah cukup untuk menarik minat pihak asing dalam menanamkan investasi pada sektor properti di Indonesia.

Menteri Negara Perumahan Rakyat M. Yusuf Asy'ari mengatakan, perpanjangan itu menuntut amendemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria. Namun, proses amendemen dapat dikesampingkan jika perpanjangan itu sudah diinginkan segera.

"Caranya dengan memberikan perpanjangan otomatis," ujarnya kepada Tempo.

Yusuf mengakui pihaknya memiliki keterbatasan kewenangan terkait dengan perpanjangan hak pakai asing itu. Pihak yang berwenang menindaklanjuti usul perpanjangan tersebut adalah Badan Pertanahan Negara.

Usul perpanjangan hak pakai asing itu sebelumnya dilontarkan Ketua Real Estate Indonesia Pusat Lukman Purnomosidhi. "Tidak harus 99 tahun seperti di Singapura, cukup 60 tahun," ujarnya.

Lukman menegaskan kepemilikan asing atas properti di Indonesia sangat menguntungkan, antara lain mendatangkan investasi dan devisa serta menciptakan lapangan kerja. Dalam hitungannya, potensi investasi pihak asing itu mencapai US$ 5 miliar.

Harun Mahbub

  • Share on Facebook
  • Send
  • Print

Komentar

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan