Pertamina Minta Lapindo Danai Relokasi Pipa Gas

Rabu, 11 Oktober 2006 | 09:07 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Pertamina (Persero) meminta Lapindo Brantas Inc. menanggung seluruh dana relokasi pipa yang mengalirkan gas ke ratusan industri di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.

"Mestinya Lapindo yang menanggung," ujar Direktur Hulu Pertamina Sukusen Soemarinda kepada Tempo. Namun, menurut dia, keputusan soal pendanaan relokasi akan ditetapkan Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur.

Menurut Sukusen, saat ini Pertamina masih mengadakan studi penanggulangan pipa di sekitar lokasi lumpur. Tim yang terdiri atas delapan orang itu akan mengkaji dan melihat kondisi pipa yang akan dipindahkan tersebut.

Setelah itu, baru akan ditunjuk konsultan independen.
"Kami khawatir, jika lapisan tanah turun, nanti pipa akan menggantung, sehingga berpotensi putus," katanya. Kondisi pipa saat ini sudah terendam lumpur sekitar satu meter, tapi masih bisa mengirim pasokan gas dengan baik.

Sekretaris Perusahaan PT PGN Tbk. Widyatmiko Bapang mengatakan, telah menyerahkan sepenuhnya rencana relokasi pipa itu ke Pertamina, sebagai pemilik.

Dia juga memastikan, jika relokasi pipa gas dilaksanakan, tidak akan mengganggu pasokan gas. Sebab, ada sistem jaringan pipa yang jika yang satu tidak bisa digunakan, pipa yang lain bisa digunakan.

Widyatmiko menambahkan, relokasi tidak akan mengubah harga gas. Alasannya, harga gas mengikuti ketentuan dalam kontrak. "Sudah ada kontrak jangka panjang. Ongkos angkut sudah termasuk harga gas," ujarnya.

Pipa itu mengalirkan gas dari Santos, Kodeco, dan Lapindo dengan volume keseluruhan 100 juta meter kaki kubik. Dengan perincian, Santos sebesar 55 MSCFD, sisanya Kodeco dan Lapindo.

Direktur Jenderal Migas Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Luluk Sumiarso mengatakan, ada kemungkinan relokasi pipa gas akan dilaksanakan bersamaan dengan relokasi jalan tol. Saat ini kondisi pipa secara teknis masih mengalirkan gas dengan baik, tapi kondisi pipa perlu diawasi terus.

Ketika ditanyai mengenai sumber dana relokasi, Luluk enggan menjelaskan.

"Prinsip dasarnya, yang ditanggung adalah yang merupakan akibat langsung dari lumpur. Kami harus berhati-hati melihat ini. Jangan sampai yang tidak langsung menjadi bagian dari ini," katanya.

Nieke






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: