Panitia Anggaran Tolak Bayar Karaha Bodas
Rabu, 11 Oktober 2006 | 18:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat menolak jika pembayaran klaim Karaha Bodas Company dibayarkan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Ketua Panitia Anggaran Emir Moeis mengatakan, pihak yang harus membayar adalah PT Pertamina (Persero).
"Kami menolak jika pembayaran klaim menggunakan APBN, karena itu merupakan urusan bisnis dan bukan tanggungjawab pemerintah," kata Emir kepada Tempo, Rabu (11/10).
Menurut Emir, mekanisme penyelesaian secara bisnis sudah ditetapkan oleh Arbitrase Internasional. Dia menambahkan, putusan arbitrase mempersalahkan Pertamina dan bukan pemerintah. "Persoalannya adalah business to business dan bukan antarpemerintah," katanya.
Hingga kini berdasarkan putusan arbitrase dan pengadilan di Amerika Serikat, aset-aset Pertamina di negara itu sudah dibekukan. "Aset itu akan disita jika Pertamina tidak membayar," ujarnya.
Jika Pertamina keberatan dengan pembayaran tersebut, kata Emir, perusahaan itu harus menyampaikan argumentasinya. "Silahkan Pertamina membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Kami akan bahas kalau sudah ada putusan pengadilan," katanya.
Sebelumnya Direktur Utama Pertamina Ari Sumarno menolak membayar klaim Karaha Bodas Company karena keputusan pembatalan proyek dilakukan pemerintah. "Yang menghentikan proyek itu siapa? Itu harus dicari jalan keluarnya," ujarnya.
Ari mengatakan, akan ada pembahasan dengan pemerintah mengenai siapa yang harus membayar. Sebab, kasus gugatan Karaha Bodas Company akibat keputusan pihak ketiga, pemerintah. "Jangan Pertamina yang dibebani semua doing," katanya.
Menurut Ari putusan Mahkamah Agung Amerika yang mengharuskan klaim Karaha Bodas Company dibayar. Jika tidak dibayar, aset-aset Pertamina, kata dia, terancam disita. "Nanti Aset kami di luar negeri bisa dibekukan semua."
AGUS SUPRIYANTO





