Persyaratan Tender Pendeteksi Flu Burung Janggal

Jum'at, 13 Oktober 2006 | 03:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah persyaratan dalam tender ulangan alat pendeteksi cepat rapid test kit flu burung Departemen Pertanian dinilai janggal. Pasalnya, ketentuan itu tersebut berbeda dengan tender pertama dan prosedur tetap permohonan pendaftaran yang dikeluarkan departemen yang sebelumnya.

Kejanggalan itu terlihat saat Tempomembandingkan dokumen Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) tender pertama dengan tender ulangan. Apalagi, ketika persyaratan tender ulangan dibandingkan dengan prosedur tetap pendaftaran obat hewan dan sejumlah literatur perdagangan.

Di antara kejanggalan yang mencolok terutama terkait spesifikasi teknis. Kejanggalan itu antara lain soal sertifikat asal produk (certificate of origin), sertifikat yang menyatakan produk sudah didaftarkan di negara asal produsennya (certificate of registration), sertifikat yang menyatakan produk sudah diperdagangkan di negara asalnya (certificate of free sale), dan sertifikat pembuatan obat hewan yang baik (certificate of Good Manufacturing Practice (GMP)).

Dalam tender pertama, seluruh sertifikat tersebut harus di keluarkan dari negara asal produk. Sedangkan, dalam tender ulangan sertifikat itu dapat dikeluarkan dari negara asal atau negara pengekspor.

Padahal, dalam Keputusan Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor 13/TN.240/Kpts/ DJBPP/Deptan/2003 Tentang Prosedur Tetap Pendaftaran Obat Hewan seluruh sertifikat itu harus dikeluarkan pihak yang berwenang dari negara asal produk. Peraturan ini ditandatangani Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan kala itu, Sofjan Sudardjat 27 Januari 2003.

Sofjan yang dihubungi Tempo kemarin menegaskan, keempat sertifikat tersebut seharusnya berasal dari negara asal produk. "Namanya juga origin (sertifikat asal), " katanya.

Menurut dia, sertifikat tersebut tidak dapat dikeluarkan oleh negara pengekspor yang hanya bertugas memperdagangkan. Negara pengekspor, kata dia, hanya boleh mendaftarkan atau meminta keterangan produk tersebut dari negara asalnya.

Meski demikian, Sofjan mengaku tidak mengetahui apakah saat ini sudah terjadi perubahan prosedur tetap tersebut. "Saya tidak tahu kalau sekarang," ujarnya.

Seperti diketahui, tender pendeteksi flu burung di Departemen Pertanian diulang akibat tidak ada peserta yang memenuhi syarat. Panitia akhirnya memutuskan mengganti penentuan pemenang tender dari sistem gugur menjadi sistem merit poin.

Melalui sistem merit poin pemenang ditentukan berdasarkan akumulasi nilai dari aspek administrasi, teknis, dan harga. setiap aspek ini memiliki bobot masing-masing.

Ketua Panitia Tender Alat Pendeteksi Flu Burung Departemen Pertanian Iwan Sofwan menegaskan seluruh sertifikat tersebut juga dapat dikeluarkan negara pengekspor. “Ini sesuai dengan aturan baru yang keluar 2006, “ katanya.

Meski demikian, dia tidak menyebut aturan baru yang dimaksud. Iwan juga membantah jika panitia mengubah persyaratan dalam tender ulangan.

EWO RASWA

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :