Pertamina dan PLN Harus Bayar ke Karaha Bodas
Jum'at, 13 Oktober 2006 | 09:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Deputi Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Roes Aryawijaya menegaskan PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) harus membayar denda plus bunga kepada Karaha Bodas Company LLC.
"Yang menghentikan proyek memang pemerintah, tetapi itu kan ada latar belakangnya." ujar Roes.
Menurut dia, proyek tersebut dihentikan karena keadaan ekonomi Indonesia yang tidak mendukung. Ketika itu Indonesia hampir bangkrut karena krisis moneter,sehingga mau tidak mau harus dihentikan. "Tapi bukan hanya proyek Karaha Bodas saja dihentikan, ada banyak proyek lain yang juga ikut dihentikan," katanya.
Karena itu, dia kembali menegaskan, yang membayar denda sebesar US$ 261,1 juta plus bunga 4 persen per tahun tetap Pertamina dan PLN. "Siapa yang melakukan kontrak, itulah yang harus membayar.Kontrak tetap kontrak," ujar Roes.
Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina Ari Soemarno menyatakan keberatannya membayar tuntutan Karaha Bodas tersebut. Alasannya, bukan Pertamina yang memutuskan kontrak itu tapi pemerintah, sehingga pemerintah juga harus ikut menanggung membayar tuntutan ganti rugi.
Ketua Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Emir Moeis juga menolak keras jika tuntutan ganti rugi Karaha Bodas dibayar pemerintah atau diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Menurut Emir, klaim itu harusnya dibayar Pertamina. "Panitia Anggaran tidak mau kalau itu diambil dari APBN untuk membayar, karena itu urusannya business to business, bukan tanggung jawab pemerintah," kata Emir kepada Tempo.
Marlina M.S.





