Pembayaran Karaha Bodas Ditangguhkan
Jum'at, 13 Oktober 2006 | 19:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Direktur Utama PT Pertamina Ari Soemarno mengatakan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat telah menyetujui penangguhan pembayaran denda Karaha Bodas senilai US$ 265 juta plus bunga 4 persen per tahun.
“Pertamina telah meminta penangguhan pembayaran dan sudah disetujui MA Amerika Serikat," kata Ari Soemarno di Jakarta, hari ini.
Namun Ari enggan menyebutkan sejak kapan Pertamina mengajukan permintaan penangguhan itu dan juga keputusan penangguhan itu keluar. Pertamina terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk rencana pembayaran itu. "Belum ada keputusan dari pemerintah, tapi nanti kami lihat lagi," kata dia.
Sebelumnya Pertamina enggan membayar denda yang di klaim Karaha Bodas Company LLC. Sebab penghentian kontrak Karaha merupakan putusan pemerintah. Pertamina sendiri sedang menimbang soal kemungkinan upaya hukum lanjutan bisa dilakukan lagi atau tidak.
muhamad fasabeni





