close

Perusahaan Tak Mampu Bayar THR Melonjak

Rabu, 18 Oktober 2006 | 00:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jumlah perusahaan yang tidak mampu membayar tunjangan hari raya Idul Fitri meningkat dibanding tahun sebelumnya. “Ini menunjukkan ekonomi nasional belum membaik. Sektor industri belum pulih,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi kepada Tempo katanya kepada Tempo di Jakarta, Selasa (17/10).

Dia mengungkapkan, perusahaan besar sudah menyanggupi membayar tunjangan minimal satu bulan gaji. Namun banyak perusahaan menengah atau kecil hanya mampu membayarkan separuh dari gaji atau bahkan tidak mampu membayar tunjangan itu sama sekali. “Jumlahnya perusahaan yang tak mampu banyak. Tapi berapa jumlah pastinya saya tak ingat,” ujarnya.

Menurut dia, perusahaan-perusahaan yang sudah menyatakan tak mampu membayar tunjangan Lebaran umumnya berasal dari sektor padat karya seperti pertekstilan, sepatu, rotan dan elektronika. Penyebabnya penjualan menurun akibat maraknya produk impor legal dan ilegal sejenis yang harganya lebih murah. “Industri tekstil domestik sudah tak mampu lagi meraup untung,” kata dia.

Penasihat Asosiasi Pertekstilan Indonesia Jawa Barat Lili Asdjudiredja mengakui kemampuan pengusaha membayar tunjangan hari raya tahun ini lebih berat dibandingkan tahun lalu. “Untuk bertahan hidup saja sudah sangat sulit. Apalagi membayar tunjangan hari raya,” ujarnya.

Saat ini, kata Lili, ada sekitar 900-an perusahaan tekstil kelas menengah ke atas di Jawa Barat. Hanya sekitar 30 persen perusahaan berorietasi pasar ekspor. Selebihnya berorientasi pasar lokal. “Perusahaan berorientasi lokal yang terancam tak bisa membayar THR,” katanya. “Perusahaan tekstil berorientasi ekspor masih mampu membayar tunjangan hari raya minimal satu kali gaji,” ujarnya menambahkan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja Muzny Tambusai mengatakan, hingga saat ini belum ada pengusaha yang meminta penundaan pembayaran tunjangan hari raya ke Departemen Tenaga Kerja pusat. Sesuai ketentuan, perusahaan yang meminta keringanan harus melapor selambat-lambatnya dua bulan sebelum Lebaran. “Mungkin laporan dari dinas di daerah belum masuk,” katanya.

ARIYANI | FERY FIRMANSYAH

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan