Angkutan Kebutuhan Pokok Dapat Dispensasi

Rabu, 18 Oktober 2006 | 16:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah memberikan dispensasi kepada kendaraan pembawa bahan kebutuhan pokok untuk melintasi jalur pemudik menjelang Lebaran. Pemberikan dispensasi tersebut untuk menjamin kelancaran distribusi kebutuhan pokok.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, kendaraan yang mengangkut kebutuhan bahan pokok mendapat prioritas untuk menggunakan jalur pemudik. "Sudah dijawab Departemen Perhubungan, Jadi tidak ada masalah lagi," ujarnya, Rabu (18/10).

Seperti diberitakan, gerbang tol Cikampek akan dioperasikan satu arah selama enam hari mulai 20 Oktober 2006. Pemberlakuan satu arah dengan asumsi puncak arus mudik yang melintas Cikampek pada tiga hari menjelang Lebaran (H-3) atau pada Sabtu, 21 Oktober.

Mulai tanggal itu pula, kendaraan dari arah Jakarta yang diperbolehkan melalui gerbang tol Cikampek adalah kendaraan golongan I (sedan, minibus, dan sejenisnya). Sedangkan kendaraan golongan II (bus antara kota, truk, angkutan penumpang umum) menuju pantai utara (pantura) melalui gerbang tol Kalihurip Utara.

Mari menjelaskan, pemerintah tetap memprioritaskan jalur transportasi untuk memperlancar arus mudik penumpang. Salah satunya dengan cara menutup beberapa jalur transportasi pada hari keempat sebelum Lebaran. "Tapi kami sudah minta Departemen Perhubungan untuk memberikan dispensasi agar kendaraan pengangkut bahan kebutuhan pokok diperbolehkan melalui jalur itu," ujarnya.

Hingga kini, kata Mari, Departemen Perdagangan belum menerima laporan dari daerah yang mengeluhkan terhambatnya distribusi pasokan akibat rusaknya jalan. "Belum ada laporan gangguan distribusi akibat kerusakan jalan," katanya. Dia memperkirakan, angkutan pemasok barang yang harus melewati lumpur Lapindo itu akan mencari jalur alternatif.

RR ARIYANI






Komentar Anda

Kirim