DPR Setujui RUU Kepabeanan Jadi Undang-Undang
Rabu, 18 Oktober 2006 | 17:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat kemarin menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dengan undang-undang ini, menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Supriyadi, direktoratnya berwenang antara lain untuk menangani penyelundupan antarpulau. “Sekarang itu dimungkinkan, sepanjang menteri tertentu meminta Bea Cukai melakukan pemberantasan tersebut,” kata Anwar usai rapat.
Menurut dia, sebelumnya penyelundupan antarpulau sulit ditangani karena Ditjen Bea dan Cukai tidak berwenang mengawasi perdagangan antarpulau. Padahal, penyelundupan antarpulau merupakan modus yang paling sering dilakukan.
Hukuman pidana pun dalam undang-undang yang baru ini sudah ditambah untuk menjerat para penyelundup. Bahkan, pejabat Bea dan Cukai yang menyeleweng bisa dikenai sanksi.
Namun, anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR Dradjad H. Wibowo mengatakan, undang-undang ini tetap tidak akan efektif selama tidak ada perbaikan di Ditjen Bea dan Cukai.
“Undang-undang Kepabeanan akan menjadi macan kertas kalau Dirjen Bea Cukai tidak bisa merombak sumber daya manusia, sistem, dan teknologi di direktorat itu,” kata Dradjad.
Kurniasih Budi





