Tugas Badan Supervisi BI Bergeser
Kamis, 26 Oktober 2006 | 04:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Setelah lebih dari setahun Badan Supervisi Bank Indonesia berdiri, baru pada 25 September lalu BI menyampaikan konsep mekanisme kerja badan itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Tugas badan ini adalah membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap BI. Dalam tugasnya itu, badan tersebut tidak melakukan penilaian terhadap kinerja Dewan Gubernur, tidak ikut mengambil keputusan, serta tidak ikut memberikan penilaian terhadap kebijakan di bidang sistem pembayaran, pengaturan, dan pengawasan bank, termasuk bidang-bidang yang merupakan penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter.
Badan Supervisi juga hanya melakukan telaah terhadap laporan keuangan tahunan yang sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan dan telah disampaikan ke DPR. Telaah juga dilakukan atas anggaran operasional dan investasi BI. Berikutnya, telaah terhadap prosedur pengambilan keputusan kegiatan operasional di luar kebijakan moneter dan pengelolaan aset BI.
Ketua Badan Supervisi BI Sutan Remy Syahdeini mengaku kecewa dengan konsep tugas dan wewenang yang diajukan Bank Indonesia. "Ekspektasi kami dulunya luar biasa, ternyata sekarang biasa saja," ujarnya kepada Tempo.
Seharusnya, kata dia, badan ini melakukan pengawasan atas kinerja Dewan Gubernur dan jajarannya tanpa harus mencampuri kebijakan moneter. Tapi kenyataannya badan tersebut hanya melaksanakan telaah atas laporan keuangan BI yang telah diaudit BPK. "Kalau untuk itu saja, tidak perlu orang-orang seperti kami di Badan Supervisi," tuturnya.
Remy menilai tugas dan wewenang Badan Supervisi yang diajukan BI jauh dari konsep awal dibentuknya badan ini. Penyimpangan itu, menurut dia, hasil kompromi antara BI dan parlemen. "Konsep awal badan ini adalah pengawas, bukan penelaah," dia menegaskan. "Tapi sewaktu dibahas di parlemen menjadi berubah."
Badan Supervisi terdiri atas satu ketua dan empat anggota yang dipilih DPR dan diangkat Presiden untuk masa jabatan 3 tahun. Remy memaparkan dalam ketentuannya memang tidak ada yang mengatur siapa yang berwenang menyusun tugas dan wewenang Badan Supervisi.
Namun, kata dia, pada Maret lalu Presiden pernah menjanjikan akan membuat peraturan pemerintah tentang hal ini. Sayangnya, hingga kini belum ada hasilnya. "Akibatnya, kami sulit bekerja karena tidak ada pegangan," tutur pakar hukum perbankan ini.
BI dan DPR bekerja sama menyusun konsep mekanisme kerja Badan Supervisi. Dalam proses itu, "Kami belum diajak bicara."
Remy menekankan, sebagai bank sentral yang independen, BI seharusnya didampingi Badan Supervisi. Tujuannya agar otoritas moneter ini tidak menjadi superbody yang tak tersentuh. "Dan tidak menyalahgunakan kewenangannya."
Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, Dradjad H. Wibowo, menuturkan kewenangan Badan Supervisi banyak dipotong untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia. "Maka peran Badan Supervisi ini tak lebih dari staf ahli DPR."
Badan Supervisi, menurut dia, merupakan hasil kompromi antara pemerintah dan BI. Namun, dia mengaku, sejak awal tidak setuju dengan badan ini. "Pengawasan BI seharusnya langsung saja oleh Komisi Keuangan. Sebagai wakil rakyat, kami memiliki kewenangan lebih besar," kata Dradjad.
Sofian





