Regulasi KEK akan Disamakan dengan FTZ
Jum'at, 27 Oktober 2006 | 00:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Regulasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) akan disamakan dengan Undang-Undang 36 / 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ).
Ketua Tim Pelaksana KEK Muhammad Lutfi mengatakan, Wakil Presiden Jusuf Kalla telah memutuskan bahwa payung regulasi KEK sama dengan UU itu.
Karena itu, kata Lutfi, dipastikan tidak akan lagi timbul permasalahan regulasi yang menyangkut beberapa hal seperti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) di kawasan KEK. “Paling tidak, (aturannya) saat ini beres untuk Batam, Karimun, dan Bintan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (24/10).
Tim Pelaksana KEK juga akan merampungkan konsep KEK pada 6 November nanti. Konsep ini antara lain menyangkut bentuk KEK, regulasi, dan wewenangnya. Nantinya, pemilihan suatu daerah menjadi KEK akan diputuskan berdasarkan konsep itu.
PRAMONO




Komentar Anda :