Departemen Energi Akan Tindaklanjuti Temuan BPK

Jum'at, 03 November 2006 | 22:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral akan menurunkan Inspektorat Jenderal untuk menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas perhitungan bagi hasil dan pembebanan klaim biaya produksi (cost recovery) yang diajukan kontraktor bagi hasil. ntraktor KPS (Kontrak Produksi Sharing). BPK menemukan potensi kerugian sebesar US$ 2,53 miliar.

"Saya akan menerjunkan tim inspektorat jenderal karena ini sesuatu yang disampaikan BPK," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro setelah menyaksikan penandatanganan kesepakatan PT Pertamina (Persero) dengan Singapore Petroleum Company (SPC), Jumat (3/11).

Purnomo mempersilakan BPK untuk melanjutkan audit mengenai hal tersebut. Aduit BPK akan menjadi perhatiannya. Namun, dia mengatakan, pihaknya akan bertindak hati-hati karena temuan penyimpangan belum ada bukti penyimpangannya. "Potensi kerugian harus diklarifikasi dulu," katanya.

Seperti diberitakan, BPK menemukan adanya potensi penyimpangan perusahaan kontraktor bagi hasil atas perhitungan bagi hasil dan pembebanan klaim cost recovery. Temuan tersebut diungkat setelah memeriksa PT Chevron Pacific Indonesia, PT ConocoPhilips Grissik, PetroChina International Jabung Ltd, PT Medco E&P Rimau, dan BOB Pertamina Hulu-PT Bumi Siak Pusako. Potensi kerugian sebesar US$ 2,53 miliar atau sekitar Rp 22 triliun hasil audit pada 2004 dan 2005.

Dalam berkas laporan audit BPK kepada Ketua DPR tanggal 8 Agustus 2006 yang salinannya diperoleh Tempo menyebutkan, salah satunya tentang pembebanan interest recovery oleh Chevron sebesar US$ 4,965 juta, ConocoPhilips sebesar US$ 170,425 juta dan PetroChina sebesar US$ 23,984 juta. Penggunaan dana tidak sesuai ketentuan kontrak bagi hasil.

BPK menilai Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) sebagai regulator bertindak tidak tegas. Selain itu, BPK meminta pemerintah meninjau kembali materi kontrak kerja sama agar proporsi pembagiannya wajar dan benar. Termasuk membuat ketentuan yang menetapkan dan menegaskan secara rinci biaya apa saja yang bisa menjadi beban cost recovery.

Selain itu, BPK juga melaporkan bahwa kontrak pengadaan kontraktor dengan pihak ketiga berpotensi merugikan negara. Kontrak-kontrak tersebut diantaranya; kontrak GSEA antara ConocoPhilips dengan Chevron US$ 5,467 juta, kontrak penyediaan listrik antara BOB Pertamina dengan Chevron sebesar US$ 20,040 juta, kontrak penyediaan listrik antara Chevron dengan MCTN sebesar US$ 210 juta dan US$ 1,233 miliar, dan perjanjian PTEA pertukaran minyak duri dengan gas antara Chevron dengan ConocoPhilips sebesar US$ 4,217 juta.

Proyek-proyek Chevron yang tidak memberikan manfaat bagi kegiatan operasional kontraktor dibebankan sebagai cost recovery yaitu proyek Modifikasi Stasiun Pengumpul senilai US$ 33,979 juta dan proyek Pembangunan Waste Gas Disposal System Facilities senilai US$ 5,036 juta. Pembebanan investment kredit untuk operasi gas di ConocoPhilips tahun 2001-2004 sebesar US$ 379,5 juta tidak ada dasar hukumnya.

Selain itu bagian pemerintah dari hasil produksi (first tranche petroleum/FTP) operasi gas ConocoPhilips untuk tahun 1997-1999 dan 2000-2004 sebesar US$ 442,199 juga tidak mempunyai dasar hukum kuat. Keduanya merugikan negara karena porsi pendapatan dari bagi hasil (equity to be split) dari operasi gas berkurang.

Saat dimintai konfirmasi mengenai hasil audit BPK, Kepala BP Migas Kardaya Warnika mengatakan, akan menindaklanjutinya. "BP Migas akan memeriksa sesuai dengan isi kontrak," ujarnya.

Mengenai bantuan tsunami yang dibebankan pada cost recovery, Kardaya menjelaskan bahwa bantuan tsunami bisa dibebankan cost recovery, jika tercantum dalam kontrak kontrak. Sebab bantuan itu masuk dana pengembangan masyarakat atas tanggungjawab sosial perusahaan.

NIEKE






Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: