Terobos Kabut Asap, Enam Pilot Akan Kena Sanksi
Jum'at, 10 November 2006 | 01:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Departemen Perhubungan kembali akan menjatuhkan sanksi larangan terbang selama dua bulan kepada enam pilot dari dua maskapai penerbangan nasional, karena nekad mendaratkan pesawat di bandar udara yang tidak memiliki kelaikan untuk pendaratan.
Pilot yang dikenai sanksi adalah empat pilot dari Garuda Indonesia dan dua pilot dari Sriwijaya Air. Menurut Kepala Sub Direktorat Operasi Pesawat Departemen Perhubungan Adhy Gunawan, keenam pilot itu melanggar regulasi keselamatan penerbangan sipil. Pelanggaran itu terjadi di bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 7 November lalu.
"Mereka memaksa mendarat padahal jarak pandang tidak memungkinkan untuk pendaratan," ujar Adhy kepada Tempo Rabu malam.
Meskipun bandara saat itu tidak ditutup, Adhy menjelaskan, pilot seharunya tidak boleh memaksa mendarat. Jarak pandang di bandara saat itu 400-500 meter. Padahal, dengan ukuran bandara Syamsuddin Noor yang memilki sistem navigasi pendaratan, jarak pandang untuk pendaratan seharusnya minimal 800 meter.
"Pilot-pilot itu sudah tahu aturannya tapi tetap melanggar," katanya. Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara Departemen Perhubungan saat ini masih menyelesaikan bahan-bahan investigasi untuk bukti pelanggaran tersebut.
Meskipun demikian, selama terjadinya kabut asap menyelimuti bandara, belum ada pesawat yang sampai dikandangkan. Dari sisi kelaikan pesawat, Adhy mengakui, tidak ada satu pun pesawat yang tergolong tidak laik saat pendaratan dilakukan di bandara yang sedang tertutup kabut asap.
Ketika dimintai konfirmasi, Direktur Operasi PT Garuda Indonesia Ari Sapari meminta pemerintah mengevaluasi pemberian sanksi ini. Departemen Perhubungan dan perusahaan penerbangan harus sepakat dulu soal aturan main supaya tidak ada pihak yang dirugikan.
Anton Aprianto
Topik :






Komentar Anda :