Bapepam Tak Campuri Urusan Medco
Selasa, 14 November 2006 | 08:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pengawas Pasar Modal menegaskan langkah PT Medco International Tbk. membawa kasus luapan lumpur Lapindo ke arbitrase internasional merupakan urusan bilateral antara perusahaan itu dan Lapindo Brantas Inc. "Bapepam tak akan mengurusi soal itu," kata Ketua Bapepam Fuad Rahmany.
Sampai saat ini, kata dia, Bapepam belum mendapat laporan resmi dari perusahaan minyak dan gas milik keluarga Panigoro itu.
Dia hanya mengaku telah mendengar bahwa akar persoalan gugatan adalah perjanjian kerja sama (joint of agreement) antara Medco, Lapindo Brantas Inc., dan Santos, yang sama-sama memiliki wilayah kerja di blok Brantas.
Medco merupakan pemilik wilayah kerja (working interest) blok Brantas sebesar 32 persen. Santos memiliki kontribusi modal kerja sebesar 18 persen.
Pengelola dan pemegang modal kerja terbesar blok Brantas adalah Lapindo Brantas Inc., anak usaha PT Energi Mega Persada Tbk., sebesar 50 persen. Sejak Mei 2006 hingga kini, luapan lumpur Lapindo di blok Brantas belum teratasi.
Medco membawa kasus luapan lumpur ini ke arbitrase internasional. Alasannya, ada beberapa perjanjian kerja dalam mengelola blok Brantas.
Sejauh ini Bursa Efek Jakarta belum menerima laporan resmi Medco. Otoritas bursa ini berharap ada penjelasan resmi soal laporan ke lembaga internasional itu. "Saya belum dapat berkomentar, tunggu laporan resmi," ujar Direktur Utama Erry Firmansyah.
Menurut Sekretaris Perusahaan Medco Andy Karamoy, dasar gugatan adalah soal pencadangan (provisi) US$ 14 juta (sekitar Rp 128 miliar) dalam laporan keuangan pada bagian penghasilan beban lain-lain.
Dalam laporan keuangan penjelasan 29b disebutkan account itu termasuk provisi biaya kontingensi pemulihan mengatasi masalah teknis akibat kecelakaan Sumur Banjar Panji-1. Para operator, kata dia, masih memiliki perbedaan pendapat soal provisi ini. "Itulah yang menjadi story base gugatan ini," katanya.
Gugatan itu juga terkait dengan peringatan Medco mengenai pemasangan penutup (casing )9-5/8 inci pada kedalaman 8.500 kaki untuk mengantisipasi kebocoran, yang tak didengarkan oleh Lapindo.
Sekretaris Perusahaan Energi Mega Herwin Hidayat belum dapat dimintai tanggapan karena masih mengikuti rapat bersama direksi. "Nanti dikabari," ujarnya kepada Tempo.
Namun, kepada koran ini, dia pernah mengatakan Energi Mega masih mempelajari dokumen legal atas laporan Medco tersebut.
Yuliawati/Padjar Iswara





