Kapal Penyebrangan Diaudit Keselamatan
Selasa, 21 November 2006 | 19:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Departemen Perhubungan mencatat 197 unit kapal penyeberangan di 105 lintasan penyeberangan di Indonesia memiliki audit keselamatan yang laik. Sebab setiap setengah tahun, pihak pelabuhan dan Biro Klasifikasi Indonesia memeriksa dan mencatat data perawatan kapal dan mewajibkan kapal diperiksa secara rutin.
"Data itu akan dijadikan syarat untuk mengesahkan kapal itu laik jalan," kata Direktur Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan Departemen Perhubungan Ahmad Syukri, hari ini.
Standar yang digunakan, kata Syukri, adalah standar sistem manajemen keselamatan International yang merupakan amandemen standar keselamatan laut atau safety of life At Sea .
"Faktor usia kapal juga tidak berpengaruh karena sistem pengawasan dan penerapan perawatan kapal sangat ketat," kata dia. Hal ini diungkapkannya menjawab kegelisahan masyarakat akibat terbakarnya KMP Lampung pada, Kamis lalu. Kebakaran itu adalah force major dan tidak ada hubungannya dengan faktor perawatan yang minim.
Anton Aprianto
Topik :






Komentar Anda :