Karantina Kapas Impor Rugikan Pengusaha

Senin, 27 November 2006 | 17:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Produsen tekstil nasional mengeluhkan kebijakan Departemen Pertanian yang mewajibkan karantina kapas impor. Kebijakan tersebut dinilai memberatkan pengusaha tekstil.

Menurut Sektretaris Eksekutif Asosiasi Tekstil Indonesia (API) R Novian Ismy, pengenaan biaya karantina menyebabkan ekonomi biaya tinggi. "Biaya dikutip untuk karantika sebesar Rp 6-7 juta per kontainer ukuran 40 kaki," ujarnya, Senin (27/11).

Berdasarkan perhitungan API potensi kerugian per tahun akibat kebijakan karantina mencapai Rp 28,2 miliar. Angka tersebut dengan asumsi impor kapas industri tekstil nasional per tahun mencapai 20.000 ribu kontainer ukuran 40 kaki. "Jika dihitung per perusahaan dengan volume impor lima kontainer per bulan kerugiannnya bisa mencapai Rp 30 juta, ini tidak logis," kata Novian.

Selain kebijakan karantina, Api, kata Novian, mengeluhkan penunjukan sepihak PT Transforindo Lima Perkasa, rekanan swasta yang ditunjuk Departemen Pertania untuk menyediakan lahan dan gudang tempat karantina. Padahal, kata dia, sebelumnya pemeriksaan karantina tidak melalui perusahaan rekanan, tapi langusng ke jalur hijau (diperiksa di pabrik).

Untuk itu kalangan produsen tekstil meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan karantina tersebut. Saat ini volume impor kapas nasional mencapai 20.000 kontainer per tahun. Impor kapas terbesar dari Amerika.

Kepala Badan Karantina Departemen Pertanian Syukur Iwantoro mengtakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi dengan pengusaha. Tingginya biaya karantikan, kata dia, seharusnya bisa dirundingkan antara pengusaha dan Transforindo, selaku rekanan Badan Karantina. "Pengusaha bisa melakukan negosiasi," ujarnya.

Syukur menjelaskan, penunjukan rekanan karena pihaknya kekurangan sumber daya manusia pemeriksa dan tidak memiliki tempat. Dia menambahkan, pemeriksaan bisa dilakukan di gudang importir secara langsung. "Syaratnya, mengantongi sertifikat kesehatan produk impor dari negara asal," katanya.

Wajib karantina kapas diatur dalam Surat Edaran Balai Karantina Tanjung Priok 8 September 2006 No. 530B/KT-270/L.3.A.2003.00/0906 dan surat penunjukan Transfoirndo oleh Badan Karantina No. 250/kpts/PD.540.420/L/9/05.

FERY FIRMANSYAH






Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: