Harga Rokok Naik Tahun Depan

Sabtu, 02 Desember 2006 | 19:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah menaikkan Harga Jual Eceran (HJE) rokok sebesar 7 persen tahun depan. Aturan ini mulai diberlakukan 1 Maret 2007. Selain itu, tarif cukai rokok juga akan naik.

Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Samsuar Said mengatakan tarif cukai spesifik setiap golongan rokok dinaikkan mulai 1 Juli 2007. Perinciannya, Golongan I naik Rp 7, Golongan II Rp 5, dan Golongan III Rp 3. Kenaikan harga rokok dan tarif cukai itu, kata dia, bertujuan mengamankan target penerimaan cukai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun depan sebesar Rp 42,03 triliun.

“Target tahun depan naik Rp 3,53 triliun dibandingkan target penerimaan cukai tahun ini,” kata Samsuar dalam siaran pers Departemen Keuangan di Jakarta, Sabtu (2/12). Selain mengejar target penerimaan, kenaikan harga dan tarif cukai rokok bertujuan memperbaiki struktur dan mengurangi distorsi industri hasil tembakau.

Pertimbangannya, selama ini banyak masalah produksi dan peredaran rokok ilegal dengan memperjualbelikan pita cukai rokok. Selain itu, ada indikasi HJE yang ditetapkan pemerintah lebih tinggi dibandingkan Harga Transaksi Pasar. “Jadi perlu strategi mendorong harga transaksi mendekati harga jual,” kata Samsuar.

MUHAMAD FASABENI (TNR)






Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: