Menteri Perindustrian Dukung Pembatalan Kontrak Koba Tin

Rabu, 06 Desember 2006 | 08:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Perindustrian Fahmi Idris mendukung pembatalan kontrak karya PT Koba Tin, yang melakukan eksploitasi timah di Pulau Bangka. Dukungan pembatalan kontrak karya itu mendapat dukungan dari pemerintah pusat dan daerah.

Menurut Fahmi, pembatalan kontrak karya Koba Tin tidak akan menimbulkan implikasi hukum apa pun kepada pemerintah. Alasannya, kata dia, pemerintah menemukan banyak penyimpangan yang dilakukan perusahaan tambang tersebut. "Pemerintah menemukan banyak bukti penyimpangan," ujar Fahmi.

Fahmi mengakui penyimpangan itu juga terkait dengan izin yang diterbitkan dinas perindustrian setempat. Fahmi menyerahkan penanganan itu kepada pihak keamanan. "Departemen Perindustrian kan tidak punya wewenang memberikan izin," katanya.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia mendesak pemerintah membatalkan kontrak karya penambangan timah dengan PT Koba Tin.

Dalam surat bernomor B/2587/XI/2006 pada 15 November 2006, Kapolri Jenderal Polisi Sutanto mengatakan Koba Tin diduga sebagai dalang kemelut pertimahan di Bangka Belitung.

Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Perdagangan Mari Pangestu, Menteri Lingkungan Hidup Wimar Witoelar, dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sugiharto.

Kapolri dalam suratnya menyatakan, selain sebagai dalang kemelut, kontrak karya Koba Tin sudah habis dan cadangan timah sesuai dengan kontrak karya sudah habis.

Kapolri juga meminta pencabutan persetujuan pemerintah kepada perusahaan itu untuk menerima bijih timah hasil pertambangan timah inkonvensional (ilegal). Persetujuan menerima bijih timah dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967, dan Ketentuan Kontrak Karya antara PT Koba Tin dan Pemerintah.

Kontrak karya Koba Tin seharusnya berakhir pada 2003. Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro memperpanjang kontrak karya tersebut hingga 2013. Pemerintah juga mengizinkan Koba Tin menampung timah ilegal dari penambang liar.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Mineral Batu Bara Departemen Energi M.S. Marpaung mengatakan perpanjangan kontrak karya Koba Tin sudah sesuai dengan prosedur. Pembatalan kontrak karya, kata dia, harus dibicarakan dalam sidang kabinet. "Sebab, yang memperpanjang pemerintah Indonesia," ujarnya kepada Tempo.

Sedangkan Menteri Energi Purnomo Yusgiantoro mengatakan akan memanggil Dinas Perindustrian setempat terkait dengan izin kegiatan usaha penambangan. "Karena pemberian izin itu dari mereka (dinas perindustrian), termasuk izin smelter," katanya.

Mengenai pemberian izin dari Departemen Energi melalui Direktorat Jenderal Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi kepada Koba Tin untuk menampung timah ilegal, Purnomo mengaku belum mengetahuinya. "Nanti saya akan mengecek, termasuk kontrak karyanya," ujarnya.

Riky Ferdianto/Nieke Indrietta/Ali Nur Yasin






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: