Uang Negara untuk Perbaikan Infrastruktur di Porong
Rabu, 06 Desember 2006 | 08:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah kembali menggunakan uang negara untuk menangani imbas luapan lumpur panas Lapindo Brantas Inc. di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
Menteri Perhubungan Hatta Rajasa, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, serta Komisi Infrastruktur DPR sepakat, proyek perbaikan sarana transportasi yang rusak akibat lumpur Lapindo akan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2007 dan APBN 2008.
Panitia Anggaran DPR akhir pekan lalu juga memberikan persetujuan penggunaan dana bencana dalam APBN 2006 untuk membantu korban lumpur Lapindo.
Perbaikan sarana transportasi itu adalah pelebaran jalur jalan arteri nasional Surabaya senilai Rp 168 miliar dan pemindahan rel kereta api di sekitar semburan lumpur senilai Rp 275 miliar.
Menteri Djoko menuturkan pembiayaan jalan arteri setengahnya akan dibiayai APBN Perubahan 2007. "Setengahnya lagi tahun depan (APBN 2008)," kata Djoko.
Soal dana relokasi rel, Menteri Hatta mengusulkan agar pemerintah segera mencairkan dana dari alokasi anggaran tahun depan. Sebab, terhambatnya jalur rel di Porong itu mengancam jalur perekonomian nasional. Panjang rel yang terancam semburan lumpur adalah 600 meter, yang menghubungkan Tanggulangin, Porong, lintas Surabaya, dan Bangil. "Dalam jangka panjang, tidak mungkin tanpa relokasi," kata dia.
Menurut rencana, rel akan dipindahkan ke sebelah barat jalur kereta api yang lama sejauh empat kilometer dari lokasi awal, dimulai dari Stasiun Gunung Gangsir sampai Stasiun Tanggulangin. Total relokasi rel sepanjang 18 kilometer.
Antara pemerintah dan Komisi Perhubungan DPR sempat terjadi perdebatan ihwal penggunaan anggaran negara ini. Komisi sempat menolak proyek jalan tol pengganti jalan tol Surabaya-Gempol seksi Porong-Gempol yang terendam lumpur dibebankan kepada negara.
"Komisi minta pemerintah secara jelas meng-clear-kan status Lapindo," kata Ketua Komisi Ahmad Muqowwam.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera, Abu Bakar al-Habzi, juga menekankan bahwa pemerintah harus meminta pertanggungjawaban Lapindo dulu. "Kemampuannya (Lapindo) sampai mana?" ujarnya.
Malkan Amin, Koordinator Panitia Anggaran Komisi Infrastruktur, menyatakan tidak menerima usul penggunaan anggaran negara. "Sikap pemerintah mengkhawatirkan," ucapnya.
Dia menegaskan Lapindo juga harus bertanggung jawab membiayai relokasi sarana transportasi. "Ini bukan cuma tanggung jawab atas kerugian masyarakat, melainkan juga kerugian aset negara. Ini tidak murah," katanya.
Namun, setelah melalui perdebatan yang tidak lama, Komisi akhirnya menyepakati penggunaan anggaran negara untuk membiayai perbaikan dan relokasi sarana transportasi di Porong.
Pengamat ekonomi Faisal Basri menilai keputusan DPR tidak tepat. Menurut dia, pembiayaan jalan arteri Surabaya seharusnya diambil dari APBN 2008 atau dana bencana.
Sebelumnya, pemerintah pun harus memutuskan dulu bentuk pertanggungjawaban dan siapa yang bertanggung jawab dalam setiap kerugian. "Ini bisa dijadikan definisi dasar bagi keputusan pemerintah di masa yang akan datang," katanya.
Rieka Rahadiana/Harun Mahbub





