Koba Tin Serahkan Soal Kontrak ke Pemerintah
Selasa, 12 Desember 2006 | 08:52 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Koba Tin menyerahkan permintaan Kepolisian Republik Indonesia agar membatalkan kontrak karyanya kepada pemerintah.
"Masalah ini sudah ditangani Direktorat Jenderal Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi," ujar Direktur Operasional Koba Tin Najib Jafar.
Najib menolak memberikan penjelasan mengenai ancaman pemerintah akan membatalkan kontrak karyanya karena terkait dengan timah ilegal. Dia hanya menyatakan tidak berwenang memberikan penjelasan. "Saya bagian operasional, silakan tanya kepada direktur administrasi," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi Simon Sembiring mengatakan tindakan pidana dapat menyebabkan pemutusan kontrak.
"Karena tindakan itu masuk kriminal dan, kalau terbukti di pengadilan, kontrak dapat bisa terminate (putus)," ujar Simon sebelumnya.
Ancaman pemerintah tersebut menyusul surat Kepala Polri Jenderal Sutanto kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada 15 November.
Dalam surat tersebut, Sutanto meminta Kontrak Karya Koba Tin dibatalkan. Kepolisian menyebut perusahaan itu merupakan dalang kemelut pertimahan di Bangka Belitung.
Kontrak karya Koba Tin seharusnya berakhir pada 2003. Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro memperpanjang kontrak karya tersebut hingga 2013. Selain itu, pemerintah mengizinkan Koba Tin menampung timah ilegal dari penambang liar.
Menurut Najib, Koba Tin sudah menerima surat dari Kepala Polri tersebut. Namun, dia tetap menolak memberikan penjelasan ancaman pemerintah akan membatalkan kontrak karyanya. "Kami menyerahkannya kepada aparat untuk menyelesaikannya. Tanyakan saja kepada Direktur Jenderal Mineral Batu Bara dan Panas Bumi," katanya.
Nieke Indrietta





