|
Pajak Rumah Susun Akan Dihapuskan
Kamis, 14 Desember 2006 | 18:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Keputusan Presiden tentang Pembangunan Rumah Susun menginstruksikan kepada menteri terkait agar menghilangkan semua jenis pajak untuk mensukseskan pembangunan 1.000 tower rumah susun.
Program ini penting untuk mengatasi masalah perumahan rakyat dan kemacetan transportasi di kota-kota besar yang menyebabkan pemborosan dan mengurangi produktivitas.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pembebasan pajak itu khusus diberikan untuk pembangunan 1.000 tower pertama.
“Bila perlu PPN (Pajak Pertambahan Nilai) juga dihilangkan,” kata Kalla di Jakarta kemarin. Keputusan Presiden itu sudah keluar Senin (11/12) lalu atau.
Presiden juga memerintahkan kepala daerah untuk memudahkan izin pembangunan rumah susun. Kebijakan ini mendesak untuk dilakukan agar para tenaga kerja yang bekerja di wilayah perkotaan tinggal di dalam kota, bukan di luar kota. “Akan lebih efisien bila mereka tinggal di dalam kota,” kata Kalla.
SUTARTO
INDEKS BERITA LAINNYA :
|