Pemerintah Terbitkan Surat Keterangan Impor
Kamis, 28 Desember 2006 | 17:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan menerbitkan surat keterangan asal (SKA) untuk barang impor pada pertengahan 2007. Keputusan pemerintah tersebut diharapkan dapat menekan praktek transshipment (pemindahmuatan kapal) illegal dan penyelundupan barang impor.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Diah Maulida mengatakan, selama ini barang impor yang masuk ke Indonesia tidak pernah menggunakan SKA. ?Padahal ekspor dari Indonesia selalu dimintai SKA,? ujarnya kepada Tempo, Kamis (28/12).
Menurut Diah, keleluasaan barang impor melenggang di pasar dalam negerit mendorong praktek perdagangan yang tidak adil, seperti penyelundupan. Akibatnya, barang impor-baik legal maupun illegal membanjiri pasar domestik. Industri dalam negeri yang tidak bisa bertahan pun akan kolaps.
Diah menyatakan, selama ini produk negara tertentu yang seharusnya terkena bea masuk antidumping atau safeguard tinggi di Indonesia, tanpa SKA bisa lolos dari kewajibannya. Negara pun dirugikan dari segi pendapatan negara dan rusaknya sistem perdagangan dan industri dalam negeri.
Menurut dia, SKA impor di negara lain sudah diterapkan sejak lama. "Dan kami tertinggal dari negara lain yang sudah lama menerbitkan SKA," ujarnya.
Produk impor yang harus memiliki SKA adalah barang yang dinilai sensitif atas praktek penyelundupan. "Misalnya, tekstil dan produk tekstil, sepatu, keramik, serta tepung terigu," katanya.
Diah menjamin, penerbitan SKA tidak akan menurunkan volume impor barang akibat penerapan SKA. "Justeru kami ingin melakukan sistem perdagangan yang adil," katanya.
Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia Jawa Barat Ade Sudradjat mendukung rencana pemerintah tersebut. "Di era globalisasi pemerintah memang harus lebih cerdik untuk amankan pasar domestik dari barang-barang selundupan," jelasnya.
Kendati terlambat, Ade optimistis tingkat penyelundupan akan dapat dikurangi hingga 50 persen. "Memang tidak otomatis menghilangkan penyelundupan, tapi akan signifikan," ujarnya.
Dampak positif dari penerapan SKA impor ini, kata dia, adalah sistem yang lebih tertib dalam perdagangan. "Celah-celah yang biasanya digunakan pihak yang nakal akan diminimalisir," ujarnya. Ade menambahkan, importir tidak santai saja karena sudah punya izin impor, tapi juga harus penuhi SKA impor.
RR ARIYANI





