24 Bidang Usaha Dapat Fasilitas Pajak
Rabu, 03 Januari 2007 | 18:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Sebanyak 24 bidang usaha akan memperoleh fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk penanaman modal. Bidang-bidang usaha itu terdiri 15 bidang usaha umum dan sembilan bidang usaha tertentu.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution, fasilitas ini diterapkan sejak Peraturan pemerintah No 1 Tahun 2007 berlaku yakni 1 Januari 2007. “Ini insentif dan kepastian hukum di bidang pajak guna menarik minat investor," kata Darmin di kantornya, Jakarta.
Badan usaha yang mendapatkan fasilitas ini, menurut ddia, adalah badan usaha dalam negeri berbentuk perseroan terbatas dan koperasi yang melakukan penanaman modal pada bidang tertentu atau pada bidang tertentu di daerah tertentu. “Ini tak otomatis diberikan, harus ada proses verifikasi dan pengajuan dari wajib pajak atau perusahaan itu."
Anton Aprianto





