Postel Akan Periksa Radar Sinyal Darurat
Senin, 08 Januari 2007 | 00:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel) Departemen Komunikasi dan Informatika akan memeriksa standar teknis peralatan radar penangkap sinyal darurat. Langkah ini untuk menguji kelayakan radar yang digunakan untuk menangkap sinyal Emergency Locator Transmitter (ELT).
Juru bicara Ditjen Postel Gatot S. Dewa Broto mengatakan perlengkapan radar yang digunakan pada dasarnya sudah mendapat sertifikat standarisasi dari Postel. Namun karena teknologi selalu berkembang pengecekan harus tetap dilakukan.
Selain itu pemeriksaan dapat berguna untuk mencari kerusakan sistem radar itu. ”Tapi kami perlu izin dari Departemen Perhubungan untuk memeriksa radar itu,” kata Gatot kepada Tempo di Jakarta, kemarin.
Sebab Postel tidak memiliki kewenangan untuk mengoperasikan dan memeriksa radar itu secara langsung.
Eko Nopiansyah
Topik :






Komentar Anda :