Pemberian Wewenang ke Unit PLN Harus Diawasi

Rabu, 10 Januari 2007 | 08:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah meminta manajemen PT PLN (Persero) melakukan pengawasan secara ketat, terkait dengan pendelegasian wewenang kepada pemimpin unit dan wilayah. Kewenangan yang diberikan harus sesuai dengan rencana umum pengembangan tenaga listrik nasional.

Pemerintah meminta manajemen PT PLN (Persero) melakukan pengawasan secara ketat terkait dengan pendelegasian wewenang kepada pemimpin unit dan wilayah.

Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi J. Purwono menilai pemberian wewenang kepada pemimpin unit dan wilayah PLN dari sisi korporat sangat baik.

"Pendelegasian itu akan mempercepat pembangunan kelistrikan nasional," katanya kepada Tempo.

Namun, kata Purwono, pemberian wewenang untuk melakukan kegiatan investasi dan bisnis itu harus diawasi secara ketat. Tujuannya, kata dia, kegiatan yang dilakukan oleh pemimpin unit dan wilayah PLN tidak melanggar ketentuan. "Intinya, jajaran direksi PLN harus melakukan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi pelanggaran," ujarnya.

Dalam rapat umum pemegang saham luar biasa pekan lalu diputuskan manajemen PLN memberikan kewenangan kepada pemimpin unit dan wilayah untuk melakukan pengadaan barang dan pinjaman dari lembaga keuangan.

Dalam rapat itu, disetujui penambahan pasal dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga. Isinya, jajaran direksi PLN dapat memberikan wewenang kepada pemimpin unit dan wilayah PLN hingga maksimum satu persen dari pendapatan (revenue) atau 0,5 persen dari modal untuk melakukan pinjaman jangka pendek, membeli listrik swasta, melakukan investasi, dan menyewa mesin listrik.

Sumber Tempo di perusahaan listrik itu mengungkapkan pemimpin unit dan wilayah PLN dapat melakukan kegiatan tersebut tanpa diperlukan izin dari jajaran direksi dan komisaris atau pemegang saham.

Padahal, kata dia, dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga PLN yang lama, kegiatan investasi dan bisnis dilakukan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran perusahaan serta harus mendapat izin dari jajaran direksi dan pemegang saham.

"Sebab, kegiatan investasi yang dilakukan melalui pinjaman harus melibatkan direksi karena menyangkut jaminan yang disyaratkan," ujarnya.

Selain itu, pemberian wewenang kepada pemimpin unit dan wilayah dapat menimbulkan praktek korupsi karena pengawasan tidak melibatkan komisaris dan pemegang saham. Keputusan melakukan investasi berada pada pemimpin unit dan wilayah PLN.

Menurut Purwono, setiap keputusan yang dilakukan oleh pemimpin unit dan wilayah PLN harus diketahui dan disetujui oleh jajaran direksi. "Karena kegiatan itu bagian dari pengawasan," katanya.

Sebelumnya, Komisaris Utama PLN Alhilal Hamdi mengatakan manajemen PLN sedang membahas mekanisme pengambilan putusan investasi yang dilakukan pemimpin unit dan wilayah PLN.

Menurut dia, anggaran dasar/anggaran rumah tangga hasil rapat umum pemegang saham luar biasa akan diserahkan kepada Departemen Hukum dan Asasi Manusia. "Untuk harmonisasi peraturan," katanya.

Hilal mengatakan proses penyelarasan dengan
peraturan-peraturan sebelumnya bisa dilakukan dalam satu bulan.

Ali Nur Yasin






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: