Penghapusan PPN Dorong Daya Saing Industri

Kamis, 11 Januari 2007 | 15:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Keputusan pemerintah menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen untuk komoditas primer yang diperdagangkan dalam negeri diperkirakan akan menaikkan industri hilir, seperti kakao dan karet. Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengatakan, dengan penghapusan PPN itu dapat meningkatkan daya saing industri
hilir.
]
Menurut Fahmi, kelemahan industri nasional pada saat ini adalah sulitnya mendapatkan bahan baku. "Saat ini masih ada yang harus diimpor karena kendala ketentuan fiskal sehingga tidak kompetitif bagi industri hilirnya," ujarnya, Kamis (11/1).

Dia memberi contoh untuk produk coklat lebih kompetitif kalau membeli bahan baku dari luar negeri ketimbang dalam negeri. Sebab produsen coklat dalam negeri lebih memilih ekspor ketimbang memasok pasar domestik. "Sebab perdagangan dalam negeri dikenai PPN sedangkan ekspor bebas PPN," katanya.

Kebijakan penghapusan PPN, kata Fahmi, untuk meningkatkan daya saing industri hilir dan mendorong kualitas produk primer. Dia menyebut coklat dengan melakukan kerja sama antara Departemen Perindustrian dan pemerintah daerah. "Kerja sama untuk mendorong agar coklat kualitasnya dapat ditingkatkan dengan fermentasi sehingga dapat meningkatkan produk akhir industri hilir," ujarnya.

Fahmi optimis dengan penghapusan PPN akan mendorong kenaikan ekspor untuk produk hilir. Meski secara spesifik, persentasenya belum dihitung namun akan terjadi gerakan positif dari sektor hilir yang menggunakan produk primer sebagai bahan bakunya.

Pemerintah sebelumnya telah memungut PPN 10 persen untuk komoditas primer yang diperdagangkan di dalam negeri. Komoditas tersebut diantaranya meliputi barang pertanian, peternakan, kehutanan, perkebunan, penangkaran dan perikanan misalnya karet, kakao unggas, pakan ternak dan ikan.

Penghapusan PPN tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2001 tengang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani PP tersebut pada Senin (8/1).

MUHAMAD FASABENI






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: