Penjualan Aset oleh PPA Terganjal Piutang Pajak

Kamis, 11 Januari 2007 | 16:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Upaya PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) merealisasikan target penjualan aset negara senilai Rp 1,5 triliun pada tahun ini terhambat penyelesaian pajak tertunggak. "Itu mengganggu penjualan karena tidak ada kepastian," kata Wakil Direktur Utama PPA Raden Pardede di Jakarta, Kamis (11/1)

Pada tahun ini sebagian besar aset yang akan dijual berasal dari sektor properti. Dia khawatir, penjualan aset properti itu tak akan mulus karena sebagian masih punya permasalahan pajak.

Dia menjelaskan, banyak obligor atau bank saat menyerahkan perusahaan (aset) ke BPPN belum menyelesaikan kewajiban pajaknya. Bahkan hingga doktor perbankan itu bubar, pemilik aset belum juga membayar utang pajak ke negara. Karena itu, dia meminta Direktorat Jendral Pajak mencari para penunggak pajak tersebut.

"Yang punya aset harus dicari juga. Kami siap membantu aparat pajak nama-nama pemilik aset itu," ujarnya.

KURNIASIH






Komentar Anda

Kirim