ExxonMobil Kuasai Natuna Sampai Juni
Kamis, 11 Januari 2007 | 19:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah memberi batas waktu hingga Juni mendatag kepada ExxonMobil untuk menyelesaikan kewajibannya dengan pihak ketiga di Blok Natuna D Alpha. Penyelesaian kewajiban dihitung sejak Desember 2006. Status Blok Natuna akan ditetapkan setelah kewajiban ExxonMobil diselesaikan.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Priyono mengatakan, pemerintah ingin agar seluruh proses penyelesaian berlangsung legal. "Menteri minta diperiksa dulu semua masalah aspek legal, kewajiban Exxon pada pihak ketiga, setelah semua rapi baru diputuskan," ujarnya, Kamis (11/1).
Negosiasi yang dilakukan pemerintah dengan ExxonMobil, kata Priyono, adalah penyelesaian seluruh kewajiban kontraktor tersebut. "Itu bukan negosiasi perpanjangan (kontrak)," ujarnya. Alasannya, pemerintah dan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menyatakan bahwa masa berlaku kontrak telah habis. Saat ini terminasi kontrak Natuna masih dalam proses.
"Secara administrasi, Menteri Energi sudah sependapat dengan usulan terminasi kontrak ExxonMobil dari BP Migas," ujar Priyono. Pemerintah sedang melihat apakah ada kewajiban ExxonMobil kepada pihak ketiga, pemerintah daerah dan konsultan, agar tidak ada klaim setelah kontrak diputus.
Pemerintah menyiapkan tiga opsi atas status Blok Natuna D Alpha, jika kontrak ExxonMobil telah diputus. Pertama, penetapan Natuna sebagai wilayah terbuka sehingga Pertamina punya hak istimewa (privilege) untuk mengelola Natuna sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004. Kedua, mentenderkan blok itu, artinya Pertamina kehilangan hak istimewa dan harus bersaing dengan kontraktor lain. Ketiga, ditawarkan dengan direct offer (DO) atau penawaran langsung.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Luluk Sumiyarso mengatakan, ketiga opsi itu berlaku jika pemerintah memutuskan kontrak dengan ExxonMobil. "Menteri Energi menyatakan setuju dengan saran BP Migas untuk memutus kontrak Exxon," ujarnya.
Usulan BP Migas tersebut tercantum dalam surat nomor 514/BP00000/2006-SO tanggal 8 Desember 2006 perihal pengusulan pengakhiran kontrak. Namun, pemerintah belum secara resmi memutuskan kontrak Natuna, karena masih mengkaji implikasi-implikasi hukumnya.
NIEKE INDRIETTA





